Metronusataranews.com--Sumut
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dan pengemudi.
Wartawan media group melihat dua unit mobil Dum truck pengangkut tanah merah tanpa menggunakan safety/penutup terpal melintasi jalan acces road PT. Inalum kuala tanjung dari arah simpang kuala tanjung menuju kekuala tanjung. Pukul 13.15 Wib Jum'at (10/12/2021).
Dua unit Mobil dum truck warna kuning mengangkut muatan tanah merah tanpa safety/penutup terpal, akibat debu berterbangan mencemari mata dan membahayakan buat pengendara, dan jalan juga bisa berdebu sehingga lingkungan menjadi terimbas polusi udara.
Demi tertibnya lalu lintas jalan dan lingkungan sekitar, berharap Satuan lalu lintas polres Batubara maupun dinas perhubungan kabupaten Batubara agar dapat menertibkan lalulintas jalan khususnya mobil dum truck pengangkutan tanah merah, agar pengendara lalu lintas aman dan lingkungan nyaman, warga masyarakat terhindar dari polusi akibat tanah merah yang berterbangan. (SP)
Editor Publisher : Jaja Atmaja