Tanpa Plang Proyek/Banner, Paving Block di Desa Rangai Tritunggal, Dipertanyakan Masyarakat
metronusantaranews.com -- Lampung Selatan -- Proyek pemasangan paving block di Gang Gaul, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, jadi pertanyaan masyarakat. Sabtu (28/5/2022)
Diduga, pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak terlihat papan informasi proyek terpasang di lokasi jalan yang dibangun.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang identitasnya tak ingin disebutkan kepada wartawan, Jum'at, (27/5/2022) di lokasi proyek yang sudah jadi menyampaikan, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
“Kita gak tau pemasangan paving block ini anggaranya dari mana, karena tanpa papan proyek apakah Desa atau Kabupaten,”ujarnya kepada wartawan, penuh tanda tanya.
Ditegaskannya, masyarakat Desa Rangai Tritunggal berharap, Kepala Desa harus terbuka dan transparansi bila pemasangan paving block tersebut menggunakan anggaran Dana Desa kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Desa Rangai Tritunggal Sofyan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan w.a, karena beliau sedang berada di natar, mengatakan bahwa banner atau papan proyeknya ada di balai desa mas memang tidak dipasang, dan pembangunan paving block ini menggunakan anggaran dari dana desa."Ujarnya. (Tim)