Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

MetroNusantaraNews.com, Aceh Timur - Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyeluNdupan 67 kilogram ganja yang memasuki wilayah hukum polres Aceh Timur, Rabu (24/09/2025). Dari pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku tersebut berinisial . IS, 38 tahun, Wiraswasta, warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan AR, 37 tahun, Wiraswasta, warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menyampaikan, pengungkapan bermula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa akan ada melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.

”Memperoleh adanya informasi tersebut, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas dibeberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur. Pada saat melakukan pemantauan melintas satu unit mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi BK 1980 VAE dengan warna sesuai informasi yang diterima masuk ke wilayah hukum Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pembuntutan,” kata Kapolres, Jum’at, (03/10/2025).

Pada saat target tiba di SPBU yang berada di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh tersangka IS kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, petugas tidak menemukan narkotika, akan tetapi anggota kami menaruh curiga terhadap dootrim mobil itu dan saat dibuka ditemukan 72 (tujuh puluh dua) bal yang diduga narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 67.682,80 gram atau setara dengan 67,6 kilogram yang disimpan pada doortrim mobil tersebut,” ungkap Kapolres.

Kepada petugas, tersangka IS mengaku bahwa ganja tersebut akan dijual / dilewatkan ke wikayah Sumatera Utara oleh tersangka AR dan dari pengakuaan tersangka IS, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan tersangka AR mengakui bahwa ganja tersebut akan ia jual ke wilayah Sumatera Utara. 

Selanjutnya kedua tersangka berikut bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur dan seluruh jajaran Polsek berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba, oleh karena itu kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada Kepolisian guna mendukung program-program pencegahan, serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkoba,” imbau Kapolres.

Menurutnya, hal tersebut adalah langkah-langkah konkret yang dapat kita ambil bersama, karena perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh Kepolisian, peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan Narkoba sangatlah penting. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.(FAHRID)