Polres Batu Bara Paparkan Penganiayaan Viral di Medsos dan Pelaku perusakan mobil

Metronusantaranews.Com--BatuBara -Sumut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim -red) Polres Batubara merilis sejumlah kasus yang berhasil ditangani, jelang akhir tahun 2021, pada Senin 13 Desember 2021 bertempat persis di depan Gedung Reskrim di belakang Gedung Utama Kepolisian Resort setempat. Salah satu kasus yang dirilis oleh pihak Satreskrim yaitu, aksi brutal yang videonya sempat viral di Media sosial yang dilakukan oleh seorang pria bernama Suro Rahman berusia 36 tahun, warga desa Simpang Gambus, kecamatan Limapuluh kabupaten Batu Bara. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Batubara AKBP. Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Ferry Kusnadi SH bersama Kapolsek Limpuluh AKP. Rusdi SH, Kasubsi Penmas Iptu. Abdi Tansar SH dan jajaran Kanit di Satreskrim Polres Batubara, bahwa Suro Rahman tersangka pelaku sendiri berhasil ditangkap Polisi saat dirinya tengah berada di sebuah warung dekat tempat tinggalnya. "Meskipun pelaku sendiri sempat berupaya kabur dari sergapan petugas, namun upaya pelaku gagal berkat kesigapan personil reskrim Polres Batu Bara yang kemudian berhasil meringkus pelaku", ujar Kapolres. Lebih lengkap dijelaskan AKBP. H Ikhwan Lubis SH, MH dihadapan puluhan awak media, bahwa awal mula persoalan ini setelah teman pelaku ditabrak oleh sebuah mobil. Kemudian meski kedua belah pihak sempat bermediasi namun gagal, sebab pelaku meminta nominal uang sebesar 2 juta rupiah kepada pemilik mobil. "Jadi sebelumnya terekam di video amatir dan viral di Media Sosial ada aksi seorang pria yang mengamuk dan memukul kaca spion mobil penumpang milik pribadi sampai patah. Aksi brutal pelaku tersebut bermula dari teman pelaku yang tertabrak mobil yang dikemudikan oleh Juwanri Silaban warga Medan, lalu pelaku mengamuk dan memukul korban persis di Jalinsum desa Simpang Gambus", ungkap AKBP. Ikhwan Lubis. Akan tetapi terhadap tersangka pelaku perusakan serta penganiayaan ini, penyidik Kepolisian dari Sektor Limapuluh (Polsek Limapuluh -red) hanya menjerat pelaku dengan sanksi Pasal 335 KUHPidana dengan acaman hukuman 1 tahun penjara. Sempat dibeberkan pula bahwa terhadap pelaku dikenakan sanksi Pasal 335 KUHP sebab korban tidak mau membuat laporan penganiayaan. (Sp) Editor Publisher : Jaja Atmaja