Polsek Umpu Semenguk Amankan Pelaku Penggelapan Handphone di Kampung Bumi Ratu

Polsek Umpu Semenguk Amankan Pelaku Penggelapan Handphone di Kampung Bumi Ratu

Metronusantaranews.com - Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan di Dusun Pasar Minggu, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (4/11/2026)

Pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka inisial AP (19) berdomisili di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Umpu Semenguk Akp Hardanus Tosira menyampaikan kronologis kejadian bermula pada Kamis (29/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku meminjam satu unit handphone merk Infinix Smart 9 milik korban Ari Setiawan dengan alasan pergi ke Brilink bersama anak korban menaiki sepeda motor pelapor.

Hingga pukul 15.30 WIB, pelaku tidak kunjung pulang. Korban yang mulai khawatir berusaha mencari dan menghubungi nomor handphone miliknya yang dibawa pelaku namun panggilan tersebut tidak diangkat. Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, korban dihubungi oleh kakak iparnya bahwa anaknya telah berada di rumah kakak iparnya.

 Sekira pukul 20.30 WIB, korban berhasil menemui pelaku di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk. Saat ditanya, pelaku akhirnya mengakui bahwa handphone milik korban telah digadaikan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Umpu Semenguk langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim URC langsung menuju lokasi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang buktinya.

Kemudian Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam kemudian dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga tersangka dapat dijerat dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,”jelas Kapolsek.