PT BPP Terancam Kena Sanksi Akibat Langgar SE Gubernur Jambi Terkait Operasional Batu-Bara

PT BPP Terancam Kena Sanksi Akibat Langgar SE Gubernur Jambi Terkait Operasional Batu-Bara

JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait terhadap PT Bara Prima Pertama (PT BPP). 

PT BPP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yang diduga telah melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jambi terkait angkutan dan jam operasional batu bara di Jambi.

"Terima Kasih informasinya kami akan segera koordinasi dengan stakeholder terkait guna menindaklanjutinya," ujar Kadishub Jambi, Jhon Eka Powa 

Menurutnya, jika hal itu benar bahwa PT BPP melanggar ketentuan pemerintah tidak menutup kemungkinan PT BPP akan terancam dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sanksinya kita sesuaikan dengan kewenangan stakeholder terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Bara Prima Pertama (PT BPP) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara angkut hasil tambangnya menggunakan mobil truk tronton diduga dengan tonase tinggi.

Seyogyanya, Pemerintah Provinsi Jambi melarang pihak perusahaan tambang menggunakan angkutan batu bara menggunakan mobil truk tronton dengan tonase tinggi.

PT Bara Prima Pertama diketahui memiliki wilayah operasi tambang di Desa Batu Ampar, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Namun, dalam menjual hasil tambangnya pihak PT BPP melewati jalan atau wilayah hukum Pemerintah Provinsi Jambi menuju dermaga miliknya di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, PT BPP juga disinyalir mengakut batu bara dari mulut tambang hingga kedermaga pada siang hari. Padahal, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi jelas-melarang beroperasi di jalan umun disiang hari.

Surat Edaran Gubernur Jambi no 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada tanggal 7 Desember 2021. Berisi poin-poin yang mengatur ketertiban pengusaha tambang dalam melakukan pengangkutan batubara

Beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya:

Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti truck PS, Colt Diesel dengan total muatan 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.

Disebutkan, rute angkutan batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo), Lubuk Kambing, Merlung, Pelabuhan Dagang (Tanjabbar) dengan waktu operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Kemudian, ramainya truk angkutan batu bara jenis Tronton yang menggunakan jalan Lintas Timur beroperasi dari pagi hingga malam ini membuat gerah sebagian masyarakat di Kecamatan Batang Asam dan di Desa Pematang Tembesu.

Pasalnya, akibat lalu lalang kendaraan tersebut membuat jalanan berdebu karena truk pengangkut hanya menutup batu bara dengan asal-asalan dengan terpal sehingga membuat batu bara bercecer di jalan.

"Sering kami lihat terpal mobil tu dak rapat dan banyak juga yang mengunakan terpal rusak. Akibatnya debu batu bara ini berterbangan" ujar mak-mak berinisial T ini keawak media pada beberapa waktu lalu (1/12/2023)

Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja dikantor PT BPP mengaku tidak mengetahui siapa pemiliki atau bos pengurus angkutan batu bara PT BPP.

"Disini (Kantor-red) hanya bagian mencatat dan memberikan surat jalan supir angkutan batu bara" ucap perempuan bagian admin kantor PT BPP ini saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu (2/12/2023).

Kala ditanya siapa bosnya, perempuan ini mengaku bossnya tinggal di Jakarta. "Untuk pengurus di tambang saya tidak tau, dan selama ini hubungan kerja saya langsung dengan bos di Jakarta," tuturnya.