PT. MPG Resmi Dilaporkan ke Satgas PKH Terkait Dugaan Penguasaan Hutan Kawasan dan Tidak Miliki HGU

Metro Nusantara News - PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) resmi dilaporkan ke Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi, Kamis (20/3/2025).
Laporan yang disampaikan kepada satgas besutan Presiden Prabowo itu terkait dugaan PT. MPG menguasai hutan kawasan dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim.
"Hari ini (Kamis, red) kita resmi melaporkan dugaan PT MPG terkait penguasaan kawasan hutan yang tidak memiliki izin ke Satgas PKH di Kejati Jambi," katanya saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik perkebunan ilegal di negeri ini sepertinya tak ada habisnya. Begitupun di Jambi, ribuan hektar lahan di Jambi habis dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Bagaimana tidak, perkebunan kelapa sawit yang membentang luas di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), disinyalir tidak memiliki izin perkebunan.
Perkebunan disana diketahui adalah milik Ahin, salah satu pengusaha keturunan di Jambi. Melalui PT. MPG (Mitra Prima Giatabadi) Ahin diduga menguasai ribuan hektar lahan yang dialih fungsikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.
Dugaan itupun semakin diperkuat dari data BPN Tanjabtim, berdasarkan titik koordinat yang ditela'ah oleh mereka menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak terdata di BPN Tanjabtim sebagai kawasan yang memiliki sertifikat HGU maupun HGB.
Sungguh ironi!
Tidak hanya itu saja, yang tak kalah mencengangkan, berdasarkan data investigasi Feradi WPI Tanjabtim - Jambi diduga separuh dari luasan perkebunan milik Ahin tersebut terdapat didalam hutan kawasan atau hutan milik negara.
Praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran tim media Ahin mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.
Praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.
Mirza Azhari, Praktisi hukum muda dari Feradi DPC Tanjabtim - Jambi meminta KLHK, Mabes Polri dan Kejagung serta Satgas PKH besutan Prabowo untuk turun ke Jambi mengusut dugaan perkebunan ilegal, perambahan hutan kawasan dan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, berdasarkan data investigasi disana banyak oknum yang bercokol. Tak heran kata dia, betapa minimnya komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup, memberantas kejahatan lingkungan hidup, memberantas korupsi, dan menempatkan keberpihakannya kepada rakyat.
"Saya minta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya untuk mengusut perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama di perkebunan PT MPG," ujarnya dengan nada geram.
Selain itu, menurut dia, saat ini Ahin berupaya merubah status lahan tersebut menjadi perhutanan sosial melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim. Namun ajuan tersebut sempat ditolak oleh pihak Desa Pematang Rahim.
Mirisnya kata dia, nama-nama kelompok yang diajukan tersebut hanya terdapat empat nama asli penduduk Pematang Rahim yang mendiami kawasan tersebut. Selebihnya tidak diketahui asal penduduk mana.
"Itupun ke empat nama tersebut merupakan pekerja kebunnya disana," ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, tak ada keterangan resmi dari Ahin. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsAap milik pribadinya pun tak direspon. Meski pesan tersebut memiliki tanda centang dua.