Satreskrim Polres Aceh Tengah Bekuk 3 Pelaku Curanmor, 7 Motor Hasil Curian Disita

MetroNusantaraNews.com, Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), seluruhnya warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Mereka ditangkap tim Satreskrim Polres Aceh Tengah dibantu Satreskrim Polres Aceh Tenggara saat berada di perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Kebayakan. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian serta satu obeng yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam Press Release Selasa petang (16/9/2025), menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.
“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, kemudian membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar IPTU Deno yang didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk.
Beberapa laporan polisi yang berhasil diungkap dari jaringan ini, antara lain:
13 Juli 2025, pencurian 1 unit motor BL 3651 KAL milik RM (46) di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Linge.
3 Agustus 2025, pencurian 1 unit motor BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale.
18 Agustus 2025, pencurian 1 unit motor BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, di Dusun Lelabu, Desa Mendale.
Selain tiga unit yang sesuai laporan, polisi juga menyita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan bahkan telah digosok oleh pelaku untuk menghilangkan identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan ditegakkan dan kasus ini terus kami kembangkan,” tegas IPTU Deno.
Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan ke kepolisian jika terjadi tindak pidana.(FAHRID)