Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025

Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025

MetroNusantaraNews.com, Aceh Utara – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Aceh Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program ini memberikan pembebasan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang mengalami tunggakan dan berlangsung mulai 12 November 2025 sampai 31 Desember 2025.

Kasat Lantas Polres Aceh Utara, Iptu Sofyan Kurniawan, S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini. Ia menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan merupakan momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa beban tambahan. “Ayo segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ajaknya.

Menurut Iptu Sofyan, kegiatan ini sangat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan lama atau yang telah menunggak pajak dalam jangka waktu panjang. Dengan pemutihan, mereka dapat kembali menertibkan administrasi kendaraan tanpa biaya denda yang biasanya cukup memberatkan.

Ia juga menambahkan bahwa tertib pajak bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Samsat Aceh Utara bersama BPKA, Jasa Raharja, dan unsur kepolisian telah menyebarkan informasi melalui media sosial, spanduk, dan publikasi resmi. Poster sosialisasi yang menampilkan Iptu Sofyan Kurniawan, S.H., M.H turut mempertegas ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

Sejak pemberlakuan pemutihan, kantor Samsat Aceh Utara mulai dipadati warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Banyak pemilik kendaraan mengaku terbantu dengan kebijakan penghapusan denda yang membuat biaya pembayaran lebih ringan.

Program pemutihan ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala kepemilikan dokumen, seperti kendaraan yang berpindah tangan tanpa balik nama. Melalui pemutihan, proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan ekonomis.

Iptu Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Salah satu bentuk penertiban adalah memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi memiliki administrasi yang lengkap dan sah.

Pihak Samsat juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Antrean biasanya akan meningkat menjelang penutupan program, sehingga warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari penumpukan.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.(FAHRID)