Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan 5 Tersangka Narkotika dan Barang Bukti ke Kejaksaan

MetroNusantaraNews.com, Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menuntaskan proses hukum terhadap lima tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kelima tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi berbeda sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025. Mereka masing-masing berinisial R.S. (40), seorang nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo; S. (31), ibu rumah tangga asal Nagan Raya dan Aceh Barat; M. alias A.T. (35), seorang narapidana yang berdomisili di Lapas Kelas II B Meulaboh; M.A.K. (36), ibu rumah tangga asal Kecamatan Dewantara; serta Z.R. (25), seorang mahasiswa asal Gampong Rundeng, Johan Pahlawan.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. Selanjutnya, proses administrasi dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba dengan melibatkan personel kepolisian, yakni Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa penyerahan lima tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Barat.
“Setiap perkara yang sudah lengkap berkasnya langsung kami serahkan ke Kejaksaan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat,” tegasnya.
AKP Shandy juga menambahkan, keberhasilan penyidikan hingga tahap II ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat yang telah memberikan informasi. Upaya pemberantasan narkotika tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat secara resmi menerima kelima tersangka beserta barang bukti. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima. Dengan selesainya proses tahap II ini, kelima tersangka akan segera menjalani persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkotika yang dapat merusak masa depan. Polres Aceh Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.(FAHRID)