Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Petani Pemilik Ladang Ganja di Desa Nosar Baru
MetroNusantaraNews.com, Bener Meriah – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kecamatan Bener Kelipah. Seorang pria berinisial A (45), warga Desa Nosar Baru, ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya ladang ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah bersama tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim pertama yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba menemukan lahan berisi 10 batang tanaman ganja dengan panjang rata-rata 100 cm. Tak berselang lama, tim kedua yang dipimpin KBO Satresnarkoba berhasil mengamankan pemilik lahan berinisial Amruna bin M. Umar (45), seorang petani setempat.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas juga menemukan dua paket plastik transparan berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 53,1 gram brutto. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan penanaman atau peredaran narkotika di Bener Meriah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna memastikan kandungan zat narkotika.
Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam penanaman ganja tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, karena selain melanggar hukum, hal itu juga merusak masa depan dan ketahanan sosial di lingkungan masyarakat.(FAHRID)

Rosnita
