Setelah Mencuri Ayam Bangkok Pelaku Kabur Lima Bulan dan Kembali Langsung Ditangkap Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah.

Setelah Mencuri Ayam Bangkok Pelaku Kabur Lima Bulan dan Kembali Langsung Ditangkap Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah.
Setelah Mencuri Ayam Bangkok Pelaku Kabur Lima Bulan dan Kembali Langsung Ditangkap Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah.
Metronusantaranews.com - Setelah Lima bulan Kabur Pelaku Kembali kerumah dan berhasil ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak Pelaku Berinisial KSN Alias Gambreng (44) warga Dusun Kuningan Rt 12 Rw 05 Kp Siswo Bangun Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, Jum'at (07/01/2022) sekira jam 19.00 WIB. Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji SH, Pelaku KSN Als Gambreng Ditangkap Berdasarkan laporan Korban Yusuf warga Kp Tanjung Harapan Kec Seputih Banyak Lampung Tengah bahwa Kandang ayam Bangkoknya disatroni Pelaku pada Rabu (21/07/ 2021) jam 02.00 WIB. Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Olah Kejadian Perkara bahwa Pelaku Masuk Kekandang ayam dengan cara Merusak pagar paranet lalu membakar tali plastik paranet dengan Korek api, setelah itu pelaku masuk kepekarangan rumah korban dan menuju ke kandang ayam milik korban dan mengambil 4 ekor ayam jantan jenis bangkok didalam kandang ayam milik korban. Setelah Melakukan Penyelidikan dan memeriksa saksi dan Korban mendapatkan ayamnya kembali di Pasar setelah ditelesuri dari pedagang yang membeli tersebut “ bahwa ayam tersebut di beli dari Pelaku KSN Als Gambreng”.Kata Tarmuji. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggotanya melakukan Pengrebekan di Rumah Pelaku KSN Als Gambreng dan didapat 1 (satu) unit Sepeda onthel merk Phoenix warna coklat yang digunakan Pelaku untuk melakukan Pencurian Ayam dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Type Supra Fit tanpa nomor Polisi warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menjual Ayam Ke Pasar, Namun Pelaku KSN Als Gambreng tidak ada di Rumahnya. Setelah kurang lebih Lima bulan kabur anggota Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Pelaku KSN Als Gambreng pulang dan berada dirumah, dan kesempatan tersebut tidak disia – siakan langsung menangkap KSN Als Gambreng dirumahnya” tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku KSN Als Gambreng dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. “ Tegas Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK “ pungkasnya. (Dwi)