Sidang Praperadilan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Gegerkan PN Cibinong
Metronusantaranews.com, Cibinong, 24 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hari ini menjadi pusat perhatian dengan digelarnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kapolres Bogor, AKBP Wihka Ardilestanto. Gugatan ini diajukan oleh penasihat hukum Tersangka M, seorang guru ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 7 tahun.
Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan karena mempersoalkan secara mendasar prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bogor. Pihak pemohon menilai bahwa proses penetapan status tersangka hingga penangkapan terhadap Tersangka M penuh dengan cacat hukum.
Latar Belakang Kasus dan Penangkapan yang Dipertanyakan
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat ke publik Bogor setelah dilaporkan terjadi pada 3 Oktober 2025. Kapolres Bogor, AKBP Wihka Ardilestanto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Bogor telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, termasuk visum terhadap korban di RSUD Cibinong.
Polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025, dan menangkapnya di kediamannya di daerah Sukaraja Bogor pada 20 Oktober 2025. Penangkapan yang terbilang cepat ini kemudian memicu pertanyaan dan gugatan dari pihak tersangka.
Empat Poin Krusial dalam Gugatan Praperadilan
Advokat Suhendar S.H.,M.M, selaku penasihat hukum Tersangka M, menjelaskan empat poin utama yang mendasari pengajuan praperadilan ini.
1. Cacat Hukum Penetapan Tersangka: Suhendar berpendapat bahwa Tersangka M tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dinilai melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
2. Kurangnya Alat Bukti yang Cukup: Pihak pemohon menilai penetapan tersangka tidak didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
3. Pengabaian Asas Praduga Tak Bersalah: Penyidik dituding hanya mengandalkan informasi sepihak dari pelapor dan mengesampingkan informasi atau keterangan dari terlapor. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan asas presumption of innocence.
4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Suhendar menekankan bahwa seluruh prosedur penyelesaian perkara, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Pengawasan Publik dan Koreksi Proses Hukum
Suhendar juga menyoroti pentingnya pengawasan publik dan koreksi terhadap proses penyidikan. Ia mengutip Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, sebagai langkah korektif terhadap potensi kekeliruan prosedur hukum.
"Kita harus belajar dari kasus-kasus besar. Adanya manipulasi atau kesalahan dalam penyelidikan dan penyidikan itu mungkin terjadi. Maka dari itu, kami sebagai advokat bertugas mengawasi dan mengoreksi, demi masyarakat pencari keadilan," tegas Suhendar.
Sidang Ditunda, Ketidakhadiran Polres Bogor Dipertanyakan
Sidang perdana hari ini beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak. Tim Penasihat Hukum Tersangka M hadir lengkap yang terdiri dari Suhendar, S.H., M.M, Basuni, S.H., M.H, dan Uyo Taryo, S.H.
Namun, pihak Polres Bogor tidak hadir dalam sidang tersebut, meskipun sudah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, terutama karena berkas perkara kasus ini dikabarkan sudah P21. Sidang kemudian ditunda dan akan

Jabotabek
