Terima Penghargaan "Bangga Bayar Pajak" dari KP2KP Serui, Wabup Frans Sanadi ajak "Masyarakat Kepulauan Yapen untuk Laporkan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-Filing"

Terima Penghargaan "Bangga Bayar Pajak" dari KP2KP Serui, Wabup Frans Sanadi ajak "Masyarakat Kepulauan Yapen untuk Laporkan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-Filing"
Terima Penghargaan "Bangga Bayar Pajak" dari KP2KP Serui, Wabup Frans Sanadi ajak "Masyarakat Kepulauan Yapen untuk Laporkan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-Filing"
METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Dalam Rangka memberikan Testimonial Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kepala KP2KP Serui Agung Cahyono, SE.,MA adakan kunjungan ke Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc S.Sos MBA di Ruang Kerja Wakil Bupati, Rabu (30/03/2022) Kepada media Kepala KP2KP Serui Agung Cahyono, S.E MA menyampaikan "Laporan SPT Tahunan merupakan seluruh wajib pajak yang dilaporkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret 2022 sehingga ini merupakan kewajiban kenegaraan yang harus kita lakukan, dengan adanya dukungan dari pimpinan daerah maka diharapkan semua wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Yapen terutama Masyarakat dapat turut serta dan turut aktif untuk ikut melaksanakan atau melaporkannya"   Dalam hal ini Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc S.Sos MBA menyambut baik dan sangat mengapresiasi Testimonial dan Penghargaan "Bangga Bayar Pajak" dari KP2KP Serui, yang telah menjalankan tugas dan fungsi administrasi perpajakan di Kabupaten Kepulauan Yapen.   "Saya mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bersama melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2022 bagi wajib pajak Badan Usaha." "Untuk itu diharapkan kesadaran dan proaktif dari masyarakat di Kepulauan Yapen sehingga dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, karena penerimaan pajak akan kembali ke wilayah daerahnya masing-masing serta juga pihak Wajib Pajak di Kepulauan Yapen dapat berperan aktif dalam melaporkan perpajakan di Kabupaten Kepulauan Yapen" Tutur Frans Sanadi. SPT adalah Surat Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, dan harta serta merupakan kewajiban ketentuan perundang-undangan perpajakan. Secara garis besar, uang pajak yang dibayar oleh wajib pajak akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Jurnalis : Indra SFB