Hadir pada Kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib BMD Kepulauan Yapen "Kami mendukung KPKNL Biak untuk meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi" Ucap Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba

Hadir pada Kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib BMD Kepulauan Yapen "Kami mendukung KPKNL Biak untuk meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi" Ucap Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba
Hadir pada Kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib BMD Kepulauan Yapen "Kami mendukung KPKNL Biak untuk meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi" Ucap Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba
METRONUSANTARANEWS.COM | YAPEN, Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos bersama Sekda Erny R. Tania, S.IP, hadiri Kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak menyelenggarakan di Gedung Silas Papare, Rabu (27/7/2022). Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Erny R. Tania, S.IP., Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba, S.Sos, Anggota DPRD Ade Yulens Banua, SH., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Klemens Mambrasar, dan Tim Juri Leland KPKNL Biak, Kepala Samsat Serui Dr. Karsudi, SP, M.Si serta Peserta Lelang. Lelang ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Yapen yang diwakil Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen Erny R. Tania, S.IP. dalam sambutannya Bupati mengajak untuk menyikapi Pelelangan secara arif dan bijaksana sebagai wujud ketaatan kita terhadap ketentuan Perundang-undangan tapi juga dalam rangka memberikan pemasukan bagi PAD Kepulauan Yapen, serta menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada KPKNL Biak, sebagai Perantara untuk melaksanakan kegiatan lelang pada kesempatan ini. Kesempatan ini Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos., mengapresiasi atas suksesnya pelaksanaan kali lelang ini, karena selain mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadikan pengelolaan BMD semakin tertib. Dan harapannya ke depan dapat terus bersinergi dengan KPKNL Biak dalam hal pengelolaan BMD terutama pelaksanaan lelang. "Selaku Ketua DPRD Kepulauan Yapen, saya mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Biak, atas layanan penilaian dan lelang atas BMD, kami merasa terbantu atas layanan ini, yang dalam pelaksanaannya dapat mendukung perbaikan pengelolaan Asset di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen". Ucapnya Pelelangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Dalam Negri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Dilanjutkannya, Semoga sinergi yang terbangun selamat ini selanjutnya dapat terus ditingkatkan. "Kami mendukung KPKNL Biak untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi" tutup Yohanis G. Raubaba Juru Lelang KPKNL Biak Mukhammad Iqbal Taufiqi menyampaikan bahwa kami diundang oleh Kepala BPKAD, untuk menjalankan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, barang yang dilelang berjumlah 51 lot, dimana Kendaraan Roda Empat (Mobil) 11 unit, Kendaraan Roda Dua (Motor) 38 unit, Speed Boad 1 Unit dan 1 paket kendaraan Scrab atau lomba rangka padat. Dari penyampaian Pemda, hasil bersih yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dari hasil penjualan melalui pelelangan ini sebesar 1 Milyar 26 Juta 452 Ribu Rupiah. Editor : mahyus_arafath