Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pelecahan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pelecahan Anak di Bawah Umur

MetroNusantaraNews.com, Aceh Selatan - Seorang terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak berinisial MA (17) berhasil diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh di wilayah Kecamatan Trumon Timur, Kamis (4/7/2025). MA (17) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan bersama personel Polsek Trumon Timur.  

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polsek Trumon Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan dukungan penuh dari Polsek Trumon Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Polsek Trumon Timur pihaknya segera membentuk tim dan melakukan koordinasi lapangan. " Kami langsung bergerak cepat.

Setelah pemetaan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Trumon Timur. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut, antara lain pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan kejadian. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. " Kami terus berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " tutup Iptu Narsyah.(FAHRID)