Tiga Hari Penyelidikan, Satlantas Polres Lhokseumawe Tangkap Sopir Bus Tabrak Lari di Medan
MetroNusantaraNews.com| Lhokseumawe – Pelarian pengemudi bus yang diduga terlibat dalam kecelakaan tabrak lari hingga merenggut nyawa seorang pejalan kaki di Kabupaten Aceh Utara akhirnya berakhir. Setelah tiga hari melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas provinsi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan terduga pengemudi di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lhokseumawe yang melakukan penelusuran sejak terjadinya kecelakaan maut pada Rabu (28/10/2026).

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.20 WIB di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Korban diketahui bernama Zulfikar bin Mustafa, warga Desa Uteun Geulinggang. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti peristiwa itu, personel Unit Gakkum langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh petunjuk bahwa kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan sebuah mobil bus. Namun, identitas kendaraan maupun pengemudinya saat itu belum berhasil dipastikan.
Tidak berhenti pada petunjuk awal, AKP Irfan Firdaus kemudian menginstruksikan tim untuk terus mengembangkan penyelidikan hingga identitas kendaraan dan pengemudi yang diduga terlibat berhasil diketahui.
Penelusuran yang dilakukan petugas bahkan berkembang hingga ke Pekanbaru, Provinsi Riau. Dari hasil pengembangan tersebut, keberadaan pengemudi akhirnya terdeteksi di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tim Satlantas Polres Lhokseumawe kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKS alias Putra (37), warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan satu unit mobil bus yang diduga terlibat dalam kecelakaan, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum atas nama AKS, serta satu dokumen uji kendaraan atau KIR.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/161/X/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polres Lhokseumawe dalam menangani setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, pengemudi yang telah diamankan beserta barang bukti tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pengemudi dalam kecelakaan tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk melakukan pengejaran hingga ke luar daerah demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
