Nias Utara - Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Utara, dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nias Utara atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Noferman Zega, SE.(11/6/21)
Dalam sambutan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si menyampaikan bahwa, Laporan Pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah merupakan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD. Penyusunan Laporan Keuangan setiap tahun adalah salah satu kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Berdasarkan amanah Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara TA. 2020 kepada BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatara Utara di medan pada tanggal 31 Maret 2021 yang lalu. BPK telah melakukan pemeriksaan laporan dimaksud dan oleh BPK RI memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tanggal 28 Mei 2021.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Nias Utara yang telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020.
“Hal ini sangat kami apresiasi sebagai salah satu wujud kemitraan dan kepedulian bersama terhadap Kabupaten Nias Utara yang kita cintai ini,” ucap Wakil Bupati
Mengakhiri sambutan Wakil Bupati mengharapkan agar Rancanan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Utara tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pembahasan DPRD Kabupaten Nias Utara untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.(Solyd)