Warga Di 10 Kelurahan Kabupaten Lampung Tengah Wajib Tahu Perbub No 22 Tahun 2022
Kecamatan Trimurjo --- Bertempat di Aula Kelurahan Trimurjo jln. Arjuna no 495 Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, sosialisasi (Perbub) Peraturan Bupati no.22 tahun 2022 tentang RT dan RW Kelurahan dilaksanakan. Rabu 11/01/2023 kemarin pagi.
Peraturan Bupati Lampung Tengah No 22 tahun 2022 dan urutannya telah disahkan pada tanggal 01 April 2022, dan sudah menjadi Peraturan Bupati (Perbub) yang harus dilaksanakan dengan segala aturannya demi ketertiban dan kenyamanan di masyarakat di dalam Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Pada pasal 9 Perbub No 22 tahun 2022 dijelaskan bahwa batas minimal 1 (satu ) Rukun Tetangga (RT) sejumlah 375 KK (tiga ratus tujuh puluh lima Kepala Keluarga) atau berkisar minimal 1250 jiwa. Artinya jumlah RT yang ada di 10 Kelurahan di Kabupaten Lampung Tengah akan berkurang (berimbas di merger) .
Demikian juga untuk RW (Rukun Warga) dengan Perbub tersebut otomatis Kaling (Kepala Lingkungan) sudah tidak ada lagi. So......
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini melalui Kabag Hukum baru dapat menyelenggarakan sosialisasi di Kelurahan Trimurjo, dan dihadiri Kapolsek Trimurjo, Danramil Trimurjo, Kabag Tapem Kabupaten Lampung Tengah, Lurah Trimurjo, Lurah Adipuro, Lurah Simbarwaringin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan dari 3 Kelurahan dan Ketua RT se Kelurahan Trimurjo.
Dalam sambutannya Camat Trimurjo Suparyono, S. IP,. MM mengatakan sosialisasi Perbub no 67 tahun 2022 adalah menjalankan amanat dari Peraturan Mentri Dalam Negeri nomer 18 tahun 2018, dan saya berharap dengan sosialisasi Perbub ini dapat semakin membuat tertib, semakin bermanfaat bagi warga terutama dalam hal pembangunan dan ketentraman warga, jelas Camat Suparyono.
Ditempat yang sama Yasir Asromi selaku Kabag hukum Pemkab Lampung tengah, menerangkan bahwa sosialisasi hari ini adalah program (Perbub) peraturan bupati nomer 67 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati nomer 22 tahun 2022 tentang rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilingkungan Kelurahan yang mana pada awalnya (Perbub) ini adalah menjalankan amanat dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 18 tahun 2018, ungkap Yasir.
Lebih lanjut Yasir menambahkan, ia berharap dengan adanya (Perbub) ini semakin membuat tertib, semakin bermanfaat bagi warga terutama dalam hal pembangunan dan ketentraman warga, " kalau terkait SK (Surat Keputusan) ada yang lima (5) tahun dan ada yang tiga tahun itu tentunya kita lihat dulu dokumen dokumen fisiknya yang nantinya menunjukan masa jabatan yang bersangkutan, dan dasar penetapan SK itu sendiri apa harus kita verifikasi dahulu",pungkasnya.
(Dwi)