Dugaan Korupsi di KUD Sawit Mulya: Bendahara Diduga Bermain dengan 'HK Siluman', Petani Merugi

Metro Nusantara News - Intan Jaya, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi mencuat di Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, terkait pengelolaan KUD Sawit Mulya.
Bendahara KUD, Ikshal Hadi, diduga terlibat dalam praktik 'HK Siluman' yang merugikan petani.
Modus Operandi 'HK Siluman'
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ikshal Hadi, yang juga merangkap sebagai pengawas pupuk, diduga menerima titipan 'HK Siluman' sebanyak 75 HK, dengan nilai mencapai Rp 9 juta per bulan. Dana ini diduga berasal dari penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pengurus KUD Sawit Mulya.
Kondisi Kebun Petani Memprihatinkan
Ironisnya, di tengah dugaan praktik korupsi ini, kondisi kebun petani yang membayar kredit justru memprihatinkan. Lahan tidak terawat, dipenuhi semak belukar, dan kekurangan pupuk. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi petani yang menggantungkan hidupnya pada hasil kebun sawit.
KUD Sawit Mulya Bermitra dengan Asian Agri dan BPDPKS
KUD Sawit Mulya diketahui menjalin kemitraan dengan Asian Agri dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan pihak perbankan. Program ini bertujuan untuk meremajakan lahan sawit petani seluas 531.7149 Ha, melibatkan 189 pekebun dan 189 KK.
Dana PSR Diduga Tidak Tepat Sasaran
Seorang warga Desa Intan Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekesalannya kepada awak media. Ia menduga ada penyelewengan dana replanting, karena petani yang mengikuti program replanting harus membayar melalui bank untuk melunasi hutang kepada subkontraktor mitra Asian Agri.
"Kami tidak terima kalau ada indikasi penyelewengan dana replanting, karena kami selaku petani yang ikut replanting akan membayar melalui bank," ujarnya.
Dana program PSR dari BPDPKS yang seharusnya diterima petani adalah sekitar Rp 60 juta per 2 Ha, tergantung luasan kebun. Namun, warga mengeluhkan bahwa kebun yang diurus hanya kebun milik pengurus KUD, sementara kebun petani terlantar.
Total Dana PSR Capai Miliaran Rupiah
Program replanting sawit di Desa Intan Jaya ini menggunakan dana PSR yang bersumber dari BPDPKS sebesar Rp 15.951.447.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk membantu petani dalam meremajakan kebun sawit mereka.
Jurnalis Diancam Saat Investigasi
Saat melakukan investigasi, seorang jurnalis dari Fakta Peristiwa News Co Nasional diadang oleh Bendahara KUD Sawit Mulya, Ikshal Hadi. Dengan nada emosi dan kasar, Ikshal Hadi mengancam jurnalis tersebut dan mengatakan bahwa titipan 75 HK tidak merugikan petani, melainkan perusahaan.
Ketua KUD Sawit Mulya Berjanji Menindaklanjuti
Ketua KUD Sawit Mulya, Rohadi, saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti keluhan petani dan menekan Asian Agri untuk merawat kembali kebun petani yang terlantar.
Kejaksaan Diminta Bertindak
Jurnalis telah memberikan informasi kepada Kejaksaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa Bendahara KUD Sawit Mulya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah program PSR.
Sumber : Afrizal