Penyerahan DPA Tahun Anggaran 2022, Matangkan Program OPD di Lingkup Pemda Kepulauan Yapen

Penyerahan DPA Tahun Anggaran 2022, Matangkan Program OPD di Lingkup Pemda Kepulauan Yapen
Penyerahan DPA Tahun Anggaran 2022, Matangkan Program OPD di Lingkup Pemda Kepulauan Yapen
Metronusantaranews. Serui | Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc S.Sos MBA., menyerahkan dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemda Kepulauan Yapen. Penyerahan dilakukan di Gedung Silas Papare Kepulauan Yapen, Kota Serui, Senin (14/02/2022). Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos yang di Wakili Frans Sanadi selaku Wakil Bupati menargetkan seluruh program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 bisa rampung di tahun ini. Kegiatan dimulai dengan penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2022 oleh Wakil Bupati Frans Sanadi, B.Sc.,S.Sos.,MBA didampingi Plt. Sekda Erny R. Tania, S.IP kepada Pimpinan OPD dan Instansi dilanjutkan sambutan dari Wakil Bupati. Bupati Kepulauan Yapen, yang diwakili Frans Sanadi menyampaikan Apresiasi serta terima kasih kepada Pimpinan OPD beserta seluruh staf yang terkait yang telah bekerja keras hingga APBD tahun 2022 yang telah ditentukan melalui Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan telah dijabarkan kedalam Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Wakil Bupati Frans Sanadi menegaskan, bahwa penyerahan DPA Tahun Anggaran 2020 ini agar jangan dimaknai seremonial semata, namun harus dengan komitmen dan juga sebagai pedoman bagi tiap-tiap OPD untuk melaksanakan Program Kegiatan 2022. DPA tertera program kegiatan unggulan yang menjadi prioritas daerah dalam menunjang visi pembangunan daerah yakni " Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Yapen Yang Lebih Nyaman, Lebih Maju, dan Lebih Sejahtera". Dasar pelaksanaan APBD disusun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 pasal 133 ayat (6) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni DPA SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD. Penyerahan DPA dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Badan, Sekretariat Dewan dan Kepala-kepala Distrik Jurnalis : Indra