KP2KP Serui dan Pemda Kepulauan Yapen Gelar Edukasi Perpajakan, "Sosialisasi PMK nomor 59/PMK.03/2022"

KP2KP Serui dan Pemda Kepulauan Yapen Gelar Edukasi Perpajakan, "Sosialisasi PMK nomor 59/PMK.03/2022"
KP2KP Serui dan Pemda Kepulauan Yapen Gelar Edukasi Perpajakan, "Sosialisasi PMK nomor 59/PMK.03/2022"
METRONUSANTARANEWS.COM | YAPEN, Pemerintah Kabupaten Kepulauan kerjasama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui, gelar edukasi perpajakan. Gedung Silas Papare, Rabu (07/09/2022). Kegiatan dihadiri Assisten III Setda Ir. Wahyudi Irianto, Kepala Cabang KP2KP Serui Pujianto, Pimpinan OPD, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), dan Bendahara di Lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen, Perwakilan Polres Kepulauan Yapen serta Instansi Vertikal maupun Otonom turut hadir. Mewakili Pemda Kabupaten Kepulauan Assisten III Setda Ir. Wahyudi Irianto menuturkan Kegiatan hari ini adalah Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK- 231/PMK.03/2019. Peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Harapan kami, sosialisasi dapat dipahami oleh stakeholder, Pimpinan OPD dan Bendahara, pengelola keuangan yang berhubungan langsung dengan ini, sehingga dapat mengimplementasikan. "Mengoptimalkan pemungutan pajak, ini sangat penting dilaksanakan karena merupakan salah satu pendapat negara dan berimbas langsung ke Kabupaten. Untuk itu sosialisasi peraturan terbaru juga bagian dari usaha memaksimalkan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Ucap Wahyudi Irianto. Kesempatan yang sama, Kepala Cabang KP2KP Serui Pujianto, menuturkan tujuan kegiatan memperkenalkan PMK 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK- 231/PMK.03/2019. Kita ketahui banyak sekali Platfrom Digital (Market Place) yang telah memiliki payung hukum kita. Selain itu perubahan tentang tarif PPH dan sistem pemotongan pajak yang mengalami perubahan. Dilanjutkannya, KP2KP juga memberikan Penghargaan dan Apresiasi kepada ASN dengan Kriteria Pelaporan Kepatuhan Penyetoran SPT OP Tahunan tertinggi. "Untuk Instansi di Pemda Kepulauan Yapen Kepatuhan Penyetoran SPT Tahunan tertinggi diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Penghargaan atas Konstribusi Penyetoran terbesar SPT Tahunan jatuh pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara Instansi Vertikal yang memperoleh Penghargaan Kepatuhan Penyetoran SPT Tahunan tertinggi diraih oleh KPPN Serui, dan Pembayaran Pajak Terbesar ada di Polres Kepulauan Yapen." Jelas Pujianto (***) Jurnalis : Sartika Sanussi | Editor : mahyus_arafath