Metronusantaranews.com_Lampung - Kuasa ahli waris Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi meminta kepada Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung Umar Ahmad untuk merekomendasikan Pencabutan Hak Guna Usaha Nomor 16/ HGU/ 1989 atas nama PT Huma Indah Mekar (HIM) Jakarta.
Menurut Achmad Sobrie pada Rabu (16/3), Hal tersebut telah disampaikannya kepada Bupati Tubaba melalui surat tertanggal 10 Maret 2022 yang lalu.
Dalam suratnya, Sobrie menuliskan bahwa, sejauh ini aktifitas usaha perkebunan karet PT Huma Indah Mekar bermasalah di atas tanah ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa seluas 1.470 Ha di Pal 133 sampai Pal 139 karena pihak PT HIM tidak melakukan kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/ HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha yang diterbitkan dengan sertipikat Nomor 16 Tahun 1994, untuk menyelesaikan klaim Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, selaku pemilik tanah yang sah beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor 79/ Kampoeng/1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936.
Selain itu, jangka waktu HGU tersebut telah diperpanjang secara rahasia (ketika sedang dimediasi Komnas HAM), dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI 2013 tanggal 14 Mei 2013 tanpa melalui persetujuan Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa. Melalui Kuasa Hukum Joni Widodo, SH, MM dari Kantor Justice Warrior Metro HGU tersebut telah digugat dengan perkara No 39/GI 2021/PTUN.BL di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Setelah disidangkan, diadili dan diputuskan Majelis Hakim Niet Orvantkelijk Verklaard (NO). Putusan Majelis Hakim tersebut lebih banyak mempertimbangkan dari sisi aspek prosedural administrasi dengan mengesampingkan substansi perkara sengketa.
Kemudian, Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 19 januari 2022 yang dihadiri oleh Kepala Pelaksana/ Gugus Tugas Reforma Agraria, unsur Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat, Kejari, Kodim, Plt GM PT HIM, dan Kuasa 5 Keturunan Bandardewa telah disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, Akan dilakukan ukur ulang areal bidang tanah kebun karet PT HIM Untuk menentukan batas Hak Guna Usaha PT HIM dengan bidang tanah Masyarakat Adat Keturunan Bandardewa agar masing-masing pihak sesuai dengan haknya.
Kedua, Penataan dan penertiban aktifitas usaha perkebunan karet PT HIM Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat meminta agar Masyarakat 5 keturunan Bandardewa mencabut membatalkan upaya banding yang telah didaftarkan di PTUN Medan, kemudian proses upaya penyelesaian sengketa agraria tersebut akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
Sobrie menekankan, Bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria tidak menindaklanjtui rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat, maka Warga 5 Keturunan Bandardewa menduduki lahan miliknya yang (tidak masuk dalam HGU PT HIM). Diduga melakukan perusakan pohon karet milik PT HIM yang ditanam di tanah 5 Keturunan, pihak PT HIM melapor ke Polres Tulang Bawang Barat sehingga terjadi penahanan terhadap salah satu warga yang bernama Amin. Akibat dilakukan penahanan tersebut terjadi bentrokan fisik, sehingga timbul korban yang bernama Sobirin dan mengalami luka-luka dibagian kepala dan satu orang Anggota Polres Tulang Bawang Barat.
Sobrie menandaskan, Terkait dengan hal tersebut bersama ini kami mohonkan kepada Bapak unfuk merekomendasikan dan mengusulkan HGU PT HIM Nomor 16/ HGU 1989 atas nama PT Huma Indah Mekar kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang agar untuk dicabut dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :
a. Karena PT HIM tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai (win-win solution) dan tidak bersedia areal bidang tanahnya diukur ulang untuk menentukan batas HGU di lapangan dengan batas tanah ulayat Masyarakat 5 Keturunan di Pal 133 sampai Pal l39.
b. PT HIM telah melakukan pelecehan terhadap rekomendasi Komisi II DPR RI, Komnas HAM kepada Presiden RI, Pemerintah Provinsi Lampung, dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
c. PT HIM dalam melakukan aktifitas usahanya tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
d. Bahwa diduga PT HIM telah melakukan penyerobotan tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 139 dalam bentuk sertipikat HGU Nomor 16/ 1994, Nomor 27/ 1996 dan terakhir Nomor 81/ 2018 yang tumpang tindih (over laping) di atas tanah ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan.
e. Bahwa PT HIM diduga telah terjadi manipulasi luas HGU PT HIM di lapangan berpotensi merugikan penerimaan negara/daerah dari sektor pajak PBB Perkebunan dan lain-lain.
f. Bahwa dalam perspektif tata ruang, peruntukkan lahan dimaksud saat ini sudah tidak sesuai lagi untuk dipertahankan usaha perkebunan karet karena di Kawasan tersebut sudah menjadi pusat kegiatan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
g. Bahwa keberadaan PT HIM sudah sangat meresahkan karena selalu melakukan intimidasi, memecah belah Warga Masyarakat Adat 5 Keturunan dan terhadap Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik secara individu maupun Kelembagaan yang berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.
h. Bila permasalahan aktifitas Perusahaan PT HIM tidak diselesaikan secara tuntas dikhawatirkan bentrok fisik yang telah terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 akan terulang kembali, karena konflik agraria ini sudah berlangsung 40 (empat puluh tahun) secara turun menurun sejak tahun 1982.
i. Satu-satunya solusi untuk mengakhiri konflik agraria ini adalah mencabut Hak Guna Usaha Nomor 16/ HGU 1989 atas nama PT HIM, di atas tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa yang sejak awal sudah batal demi hukum karena pihak PT HIM tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membebaskan tanah tersebut kepada yang berhak, beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor 79 Kampoeng 1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936.
Itulah isi surat yang dikirim oleh Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa kepada Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad.
Sementara itu, Bupati Umar Ahmad sendiri hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.
Meski begitu, dalam sebuah kesempatan baru-baru ini kepada wartawan, Umar Ahmad menyampaikan bahwa, untuk mengatasi masalah penguasaan dan pemilikan tanah di kabupaten Tubaba, Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan surat keputusan Bupati Tubaba, nomor B/142/1.01/HK/TUBABA/2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh dirinya selaku Bupati Tubaba, dengan ketua pelaksananya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba.
Sedangkan pimpinan PT HIM, Juarno, Hingga berita ini terbit juga belum memberikan responnya.
(Markoni Jp)