Basri Pratin Pekon Way Narta Giat Salurkan BLT-DD Tahab Tiga TA 2022.

Pesibar Barat, metronusantaranews.com- Pemerintahan Pekon Way Narta Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten pesisir Barat Lampung Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Tahab Tiga Juli, Agustus September Yang Di Laksanakan Di Aula Balai pekon Setempat Senin(28/11/2022). Dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai BLT DD Sebanyak 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Acara tersebut berlangsung Secara Teransparan yang dihadiri Oleh Camat Pesisir Utara Hamidi dan seluruh unsur terkait pekon mulai dari Aparatur, jajaran lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pendamping Desa, PLD, Bhabinkantipmas, Bhabinsa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat,Dan Insan Pers. Dalam sambutannya Basri Mengatakan kepada warga penerima bantuan untuk memanfaatkan uang yang diterima Secara Tunai, semaksimal mungkin, untuk dibelanjakan kebutuhan pokok rumah tangga seperti sembako atau kebutuhan-kebutuhan yang mendesak lainnya. "Alhamdulillah penyaluran BLT- DD dari awal hingga saat ini berjalan tanpa hambatan," terangnya Selanjutnya Pratin Basri menjelaskan, penyaluran bantuan ini untuk Tahab Tiga menerima Rp 900.000 per KPM. "Mudah-mudahan dengan tersalurkan BLT-DD ini dapat bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat,"tambahnya. Pada kesempatan itu Camat Pesisir Utara Hamidi berharap tahun depan anggaran seperti halnya dana desa dapat difokuskan sepenuhnya untuk merealisasikan program yang menjadi skala prioritas seperti halnya pembangunan infrastruktur yang masih menjadi kebutuhan utama di pemukiman masyarakat. "Dan tak usah kita berharap atau bermimpi tahun depan kita dapat BLT-DD, kalau pun ada itu tidak sebanyak di tahun ini, karena yang akan di prioritaskan adalah warga miskin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Sementara ditambahkan Peratin Basri, BLT- DD tahun 2023 mendatang untuk mendukung penghapusan kemiskinan, merupakan amanat dari instruksi presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan titik pemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin. "Dan kepada keluarga miskin berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku tentang penyaluran BLT-DD yang dialokasikan maksimal 25 persen dari total pagu dana desa setiap Pekon. Kriteria penerima BLT-DD adalah, keluarga miskin yang berdomisili di pekon bersangkutan, dan di utamakan untuk keluarga miskin. "Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,atau lansia," pungkasnya. (Tim)