Curat di Way Agung, Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga Pelaku Curi Baterai Tower BTS Indosat
Metronusantaranews.com - Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, meringkus diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Indosat yang berada di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kamis(29/10/2026).

Tersangka berinisial AG (50) berdomisili di Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Oku Timur Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Hasbuan, menjelaskan bahwa peristiwa curat tersebut terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.21 WIB di area Tower BTS Indosat Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga.

Kasus ini terungkap setelah pelapor an. Joko yang merupakan Technical Engineer PT Indosat menerima informasi dari pemilik lahan bahwa terdapat dugaan pencurian di area tower BTS dan seorang terduga pelaku telah diamankan warga.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama rekannya segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendapati pagar bagian belakang tower dalam kondisi rusak dan terbuka. Selain itu, kondisi baterai BTS terlihat telah bergeser, sementara kabel koneksi dalam kondisi terlepas.
Akibat kejadian tersebut, PT Indosat diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Buay Bahuga untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendatangi lokasi setelah menerima informasi bahwa warga Kampung Way Agung telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian di tower BTS Indosat.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis sebelum dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, beberapa kunci pintu, serta satu unit sepeda motor Honda matik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek.

Rosnita pasaribu
