Bea Cukai Langsa dan Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge, Negara Selamatkan Rp1,8 Miliar

Bea Cukai Langsa dan Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge, Negara Selamatkan Rp1,8 Miliar

MetroNusantaraNews.com - Langsa — Upaya penyelundupan kendaraan bermotor mewah atau motor gede (moge) dan berbagai suku cadangnya berhasil digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan angkutan yang mengangkut tiga unit moge bekas serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan.

Dari hasil penindakan, nilai barang bukti sekaligus potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Langsa menggelar patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway membuat petugas harus menghentikan sementara operasi laut.

Tidak menyerah, petugas kemudian mengubah strategi dengan melakukan pendalaman informasi serta patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa kembali menerima informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dan bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan patroli di sepanjang jalur lintas. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai dan melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Karena lokasi pengejaran telah memasuki wilayah kerja Sumatera Utara, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.

Dikejar hingga Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan

Kolaborasi kedua satuan kerja Bea Cukai tersebut kemudian membuahkan hasil.

Tim gabungan terus membuntuti kendaraan target hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, petugas berhasil mendekati kendaraan yang dicurigai.

Petugas kemudian menunjukkan identitas sebagai Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan kendaraan.

Namun, pengemudi justru memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatan yang berada di dalamnya. Sementara itu, upaya pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.

Seluruh kendaraan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan:

- 1 unit mobil pengangkut;

- 3 unit motor gede (moge) kondisi bekas;

- 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri kondisi bekas;

- 1 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu;

- Dokumen serta sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan hasil penindakan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar.

Terancam Pidana hingga 3 Tahun

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memperkuat pengawasan dan memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi Harmawanto.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Dwi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Penindakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antarunit Bea Cukai dan dukungan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan dan jalur distribusi Sumatera.(FAHRID) Kaperwil Aceh