BKSDA Bungkam Terkait Perambahan Hutan Cagar Alam oleh PT. CKT
Tanjabbar - Guna memperluas arel perkebunan kelapa sawit PT. CKT disinyalir melakukan perambahan hutan cagar alam dan produksi di wilayah Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Jambi.
Terkait hal itu, pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi saat dikonfirmasi 'ogah' berkomentar. Bahkan, pihak BKSDA yang bernama Asif saat dihubungi via WhatsApp malah memblokir pesan masuk.
Tidak hanya itu, pihak PT. CKT melalui Humasnya yang bernama David saat dikonfirmasi juga enggan berkomentar. Begitupun ia juga memblokir pesan masuk nomor awak media.
Diberitakan sebelumnya, Isu dugaan perambahan hutan oleh perkebunan kelapa sawit PT Citra Koprasindo Tani (PT.CKT) yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kian bergulir.
Teranyar, PT. CKT ternyata sudah dilaporkan ke Polisi terkait dugaan perambahan hutan konservasi. Namun, laporan itu belum bergeming hingga saat ini.
"Iya, kelanjutan masalah ini belum kami ketahui sampai hari ini, padahal kita sudah bikin laporan", ujar sumber redaksi via telepon, Selasa (29/11/2022).
Bahkan kata dia, sebelumnya tim gabungan sudah melakukan verifikasi lapangan terkait perkebunan sawit PT. CKT. Disitu, kata dia terdapat PT. CKT melakukan penanaman diluar HGU.
"Masalah ini kan sudah terdata oleh pihak pemerintah melalui BPN Provinsi jambi dan intansi yang ikut ferivikasi lahan PT CKT waktu itu. Karna tim Terpadu sudah melakukan pengecekan kelokasi kebun, dan sudah terbukti kalau PT CKT melakukan penanaman sawit di luar izin HGU nya", sebut sumber.
Di sisi lainnya, Saparudin, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM-Petisi), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menyesalkan sikap perusahaan PT CKT dan pihak pemerintah.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada ketegasan soal dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. CKT. "Hutan cagar alam tidak boleh di rambah, karena (diatur dalam,red) undang-undang nomor 5 tahun 1990" sebut Saparuddin.
"Jika hal itu dilanggar. Karna negara berdiri berdasarkan rakyat bukan HGU perusahaan. Dan negara ini merdeka bukan karna perusahaan," tukasnya dengan nada kesal.
Maka dari itu, ia menegaskan kepada pihak terkait seperti Menteri KLHK untuk mengambil sikap tegas terkait dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. CKT.
"Jadi tolong undang-undang itu harus jalan dan menteri KLHK harus turun tanggan. Dan itu lah kegunaan undang-undang nomor 5 tahun 1990 untuk menjaga hal ini, agar tidak dijamah oleh tangan orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Saparuddin.
"Jangan cuma masyarakat biasa seketika melanggar baru undang-undang ini keluar dari sorokan. Ini pihak perusahaan diduga melanggar namun undang-undang ini tidak diberlakukan," jelasnya.
Kemudian merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 1 ayat 10 adalah : kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam pasal 15 dijelaskan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. (Red)