Way Kanan - Acara yang berlangsung Di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten way kanan Rabu,(24/11/2021)
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS), Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan,Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, diwakili oleh Kepala Bidang Bina Produksi,Ketua ART/BPN kabupaten Way Kanan,Assisten II, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kabag dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,Kepala Cabang Bank Mandiri Kotabumi-Lampung Utara,Pimpinan PT, PLP (Palm Lampung Persada),Pimpinan PT Sawitindo, Ketua KTNA, Ketua Gapoktan, Kelompok Tani Perkebunan se-Kabupaten Way Kanan, dan undangan lainnya.
dalam sambutannya,H.Raden Adipati Surya,S.H.M.M memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya Pemerintah dalam rangka meningkat produktivitas kebun sawit rakyat. Hal ini selain sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan demikian peran aktif dari Kepala Daerah diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan kelapa sawit rakyat didaerahnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan sangat respon program PSR, dimana sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini telah melaksanakan Rekomtek seluas 568,7711 Ha. Dengan Dasar Pelaksanan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tentang Pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Program ini dapat diikuti oleh Kelompok Tani, Gabungan kelompok Tani, Koperasi ataupun lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR Online dimana Lembaga Pekebun langsung mengajukan proposal dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kelengkapan Dokumen/Proposal sangat menentukan dalam pengajuan program ini antara lain: Lembaga Pekebun harus terdaftar dan ter registrasi dalam SIMLUHTAN, Legalitas Lahan harus dibuktikan dengan Titik koordinat dan peta lahan setiap peserta, antara Kartu Keluarga dan KTP peserta harus singkron dan banyak persyaratan lain yang dapat diakses melalui Aplikasai PSR Online.
Setelah Petani/Lembaga pekebun meng upload kelengkapan dokumen ke Server Dinas Kabupaten yang selanjutnya Dinas melanjutkan ke Provinsi dan Provinsi Melanjukannya ke Pusat. Apabila dokumen dianggap lengkap oleh pusat maka terbitlah Rekomtek dilanjutkan dengan Penandatangan Tiga Pihak antara Lembaga Pekebun, Bank Mitra dan BPDPKS.
Proses selanjutnya adalah penyaluran Dana dari BPDPKS ke rekening escrow lembaga, dimana dalam penyaluran dana untuk kegiatan opersional lembaga pekebun pun diatur sedemikian rupa dengan melibatkan mitra BPDPKS sebagai auditor keuangan independen yang mengatur proses kegiatan transaksi non tunai.
H.Raden Adipati Surya,S.H.M.M
Berharap agar kita bersama sama melaksanakan, mensukseskan apa yang diharapkan Bapak Presiden, Melalui Pemerintah Daerah yang senantiasa memperhatikan pekebun kelapa sawit dalam rangka mensejahterakan, meningkatkan tarap hidup dan perekonomian petani sawit.
Diharapkan juga petani sawit memelihara, menjaga dan mengusahakan kebun sawitnya semaksimal mungkin sehingga harapan kedepan produksi, produktivitas sawit ditingkat petani akan meningkat yang di ikuti juga peningkatan kesejahteraan petani.
melaksanakannya penanaman perdana kelapa sawit rakyat Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) untuk memperkuat petani rakyat kelapa sawit dalam meningkatkan produksi kelapa sawit yang berkelanjutan.
Saya berharap sinergitas dan dukungan seluruh stekeholder dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan khususnya Dinas terkait untuk bersama-sama fokus untuk memajukan daya saing komoditas kelapa sawit melalui kewenangan yang ada di unit masing-masing.tutup,H.Raden Adipati. (Iwan)