Dana CSR Tidak Jelas Pengelolaannya "AMHLS" Desak DPRD Lamsel Segera Memanggil Pihak-Pihak Terkait
Metronusantaranews.comLAMPUNG SELATAN - Menanggapi usulan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) terkait dana CSR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel bakal panggil pihak - pihak terkait.
Pemanggilan itu untuk dilakukan rapat dengar pendapat (Hearing) di DPRD Lampung Selatan terkait CSR serta memastikan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan yang dikumpulkan melalui forum CSR Lamsel dilaksanakan sesuai kebutuhan yang bersentuhan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, sebelum itu pihak wakil rakyat ini menyerahkan kepada Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan segera melayangkan surat resmi untuk hearing yang ditunjukan kepada DPRD Lampung Selatan.
"Silahkan AMHLS kirimkan surat resmi kepada DPRD, nanti DPRD akan menindaklanjuti, DPRD selalu terbuka untuk masyarakat umum," ujar Wakil ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono kepada media, Kamis (14/4/2022).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya segera memanggil pihak - pihak terkait dalam pengelolaan dana CSR perusahaan untuk hearing.
"Surat itu sebagai dasar kami untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dilakukan hearing," tegas Sekretaris DPC PAN Lamsel ini.
Ketika disinggung apakah hasil hearing tersebut pihak DPRD Lamsel akan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) terkait CRS tersebut, Agus Sartono enggan berkomentar banyak, namun tidak menutup kemungkinan itu dapat segera dilakukan.
"Kita lihat hasilnya (hearing), semua ada tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan," terang Agus Sartono.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan mendesak sekaligus meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan memamggil pihak - pihak terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan
Bahkan, AMHLS segera melayangkan surat ke pimpinan wakil rakyat Lampung Selatan agar segera dilakukan hearing terkait pengelolaan dana CSR dari Perusahaan yang ada di Khagom Mufakat ini.
Pasalnya, sejak terbentuk hingga sampai saat ini pengelolaan dana CSR yang dikelola melalui Forum CSR Lamsel yang diketuai Tatang Rohadi diduga 'Senyap' dan tidak transparan, karena tidak pernah dibuka ke Publik.
"Secepatnya akan kami kirimkan surat ke DPRD Lampung Selatan, kami minta dewan terhormat segera mengambil langkah, aktif dan memanggil pihak terkait dalam pengelolaan dana CSR perusahaan melalui Forum CSR Lampung Selatan," ujar Ketua Presedium AMHLS Heri Prasojo, SH kepada media, Selasa (5/4/2022).
Heri Prasojo mengatakan, pengumpulan dana CSR melalui satu pintu yang dibentuk pada tahun 2018 lalu disaat Pemkab Lamsel akan membangun jembatan patriot pasar inpres kalianda yang tekena banjir bandang pada April 2018 lalu. Sehingga jembatab itu pada bulan Sepetember 2018 diperbaiki.
Namun sayangnya, kata Heri, pengelolaan dana CSR sejak dibentuk hingg tahun 2022 oleh Pemkab Lamsel maupun Forum CSR Lamsel tidak pernah dibuka kepublik, berapa jumlah dana dan perusahaan yang diambil CSR.
"Sampai detik ini tidak ada yang tau, jadi hal yang wajar jika ada asumsi masyarakat bahwa dana CSR diduga dijadikan ajang bacakan pimpiman, pungli yang dilegalkan, karena tidak nyaris 3 tahun tidak pernah dibuka ke Publik," kata Heri Prasojo,SH dengan mencetuskan akan gelar aksi jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti.
Heri Prasojo menegaskan, jika dana CSR itu dikelola dengan baik dan benar, tentunya baik pihak Pemkab maupun Forum CSR tidak berbelit-belit, bahkan bungkam ketika ditanya terkait pengelolaan dana CSR tersebut.
"Ada apa mereka tidak berani membuka ke publik? Jika bersih kenapa risih, gentel dong transparan, karena kami tau itu dana CSR Persuahaan yang seharusnya dana tersebut dapat benar-benar dirsakanan oleh masyarakat, bukan hanya kepetingan pribadi dan golongan. Bahkan bendahara Forum CSR tidak pernah dilibatkan artinya tanda tangannya didiga dipalsukan," tegas Heri Prasojo.
Pengacara muda ini meminta kepada DPRD Lampung Selatan untuk segera memgambil langkah, sekaligus mendesak pengelolaan dana CSR tersebut dalam dimasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga penggunannya jelas dan transparan.
"Alangkah baiknya, dana CSR yang dikumpulkan itu bisa diketahui DPRD Lamsel, dan masuk sebagai PAD, sehingga penggunaan dan pengeloaan dananya jelas, karena akan dibahas dan diawaai oleh dilegislatif," tutupnya.
Sekedar mengingatkan, pada tanggal 30 September 2021, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan bersama kelompok Ormas Libas, Geram Banten dan Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjukrasa di sejumlah kantor OPD pemkab setempat, Kamis 30 September 2021.
Dalam orasinya, GMBI menyerukan agar penggunaan dana CSR itu dapat dibuka ke publik. Pasalnya, penggunaan dana itu rawan terhadap penyalahgunaan dan wewenang.
“Uang (CSR) ini tidak sembarangan dikelola. Jangan bangun sana-sini, tapi tidak jelas. Ini bukan uang nenek moyang. Harus berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, bila dilihat dari urgensi, Lampung Selatan banyak yang memerlukan pembangunan seperti bedah rumah dan jalan rusak dan fasilitas umum lainnya. “Tapi sejauh ini penggunaan dana CSR jauh dari kata keberpihakan untuk kepentingan masyarakat umum,” kata dia.
Bahkan pada saat itu, Bupati Nanang Ermanto selaku kepala pemerintahan daerah Lampung Selatan meminta waktu selama 3 hari untuk menjelaskan hal yang menjadi tuntutan dari para pendemo.
“Tadi disampaikan bupati, dia minta waktu 3 hari untuk melakukan audiensi, menyikapi aksi unjukrasa kita hari ini. Kita tunggu, kalau tidak ada kejelasan, kita akan turun ke jalan lagi untuk menggelar aksi serupa, dengan massa yang lebih besar lagi,” kata Dia.
Kemudian, setelah menunggu kurang lebih 1 bulan, Bupati Lamsel Nanang Ermanto tak kunjung bersuara terkait CSR. Sehingga pada Senin 1 November 2021 LSM GMBI Distrik Lampung Selatan gelar aksi dikantor Pemkab Lamsel untuk menagih janji Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto yang akan membuka kepublik.
"Kami meminta Bupati Nanang Ermanto membuka suara ke Publik terkait dana CSR tersebut. Pihaknya meminta penegak hukum mengusut dana CSR Lampung Selatan sampai tuntas," tegas Heri Prasojo, SH kepada media melalui. (Tim).