Diduga Tidak Terima Diberitakan Kepala Sekolah SMKN 1 Katibung Seolah-Olah Ancam Wartawan
metronusantaranews.com - Katibung Lampung Selatan - Diduga tidak terima di beritakan oleh media, kepala sekolah SMKN 1 Katibung Lampung Selatan, seolah-olah mengancam wartawan, berawal saat beberapa link pemberitaan yang dikirim kepada kepala sekolah SMKN 1 Katibung Kabupaten Lampung Selatan, sontak seolah-olah kepala sekolah tersebut tidak terima dengan berita itu, menurut suparman peraturan adalah makanan dia sehari-hari, dan dia tahu benar tentang peraturan, menurut Suparman dana SPP tersebut dia punya dasar sendiri dan dia ingin beradu kepada pihak media siapa yang benar nantinya.
Tidak hanya itu Suparman selaku kepala sekolah tersebut mengatakan agar pihak media juga mempelajari di balik peraturan gubernur tersebut, seolah-olah sedang mengancam, pak Suparman menyampaikan agar hati hati melalui chat w.a kepada media. Jum'at (3/6/2022)
"Harus mempelajari juga di balik itu...hati...hati...ya...?
Undang undang itu kan makanan kepala sekolah dan saya sudah tau, maka saya bilang makanan saya dan saya sangat hati hati", tulis Suparman melalui pesan watsapp.
Saat ditanya maksud dan tujuan dari kata hati-hati tersebut, Suparman berkilah bahwa bahasa tersebut, menurutnya undang-undang itu makanan kepala sekolah, dan dia sudah sangat hati-hati dengan peraturan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya.
SMK Negeri 1 Katibung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan masih menarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada para siswanya.
Saat beberapa awak media metronusantaranews.com, Buseronlinenews, Starindonews.com, Sergapreborn.id, mendatangi sekolah, untuk menemui kepala sekolah dan meminta konfirmasi perihal penarikan spp kepada siswa yang sangat memberatkan wali murid ini, akan tetapi kepala sekolah tidak berada ditempat, kami hanya ditemui oleh salah satu guru di smk negeri 1 katibung tersebut.Jum'at (3/6/2022).
Maka kami pihak media konfirmasi melalui sambungan via pesan watsapp dan suparman selaku kepala sekolah smk negeri 1 katibung mengatakan, bahwa penarikan spp tersebut sudah kesepakatan antara komite dan wali murid mas.Ujarnya."
"Saya baru menjabat 5 bulan mas di smk negeri katibung ini, untuk lebih jelasnya bisa datang hari senin esok ujar suparman melalui sambungan via w.a tersebut."
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pernah mengatakan di beberapa media tahun lalu apabila Kadisdikbud melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.
“Tanya Kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan). Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan," kata dia setelah paripurna istimewa HUT Ke 57 Provinsi Lampung, Kamis (18/3).
Selain peraturan gubernur yang di duga di kangkangi oleh kepala sekolah SMKN 1 Katibung, kepala sekolah juga sudah tidak menghiraukan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia, jelas jelas dalam Permendikbud RI no.1 tahun 2018 tentang juknis dana bos reguler tahun 2018, Permendikbud no.18 tahun 2019 tentang juknis dana bos reguler tahun 2019, Permendikbud no.8 tahun 2020, Permendikbud no.6 tahun 2021.
Peraturan gubernur dan juga Semua peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia yang sudah di sahkan dan harus di taati oleh semua pihak pendidikan baik dasar sampai menengah seperti tak berarti oleh kepala sekolah SMKN 1 Katibung Lampung selatan tersebut. (Tim)