Dasman Tanggapi Berita Terkait Dugaan Penggelapan Siltap Perangkat Desa Budi Lestari

Dasman Tanggapi Berita Terkait Dugaan Penggelapan Siltap Perangkat Desa Budi Lestari
Dasman Tanggapi Berita Terkait Dugaan Penggelapan Siltap Perangkat Desa Budi Lestari
metronusantaranews.com LAMPUNG SELATAN -- Mantan Kepala Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang, Dasman menanggapi tudingan di beberapa Media Online yang memberitakan dirinya telah menggelapkan dana Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Dusun (Kadus) dan Rukun Tetangga (RT) tahun 2020 serta pajak PPN dan PPH Dana Desa tahun 2018 - 2019 dan 2020 yang belum dibayarkan disaat dirinya menjabat sebagai kepala desa Budi Lestari. Menurut Dasman, disaat dirinya menjabat Kepala Desa Budi Lestari, untuk Siltap tahun 2020 semua sudah ia realisasikan. Adapun bukti telah di realisasikannya Siltap tersebut, sudah adanya SPJ penerimaan yang ditanda tangani oleh perangkat desa yang bersangkutan. "Masalah siltap kadus dan RT itu semua sudah direalisasikan, sudah ada SPJ nya. Bisa adanya SPJ itu dikarenakan Aparatur desa sudah menandatangani penerimaan Siltap itu. Kalau siltap di tahun itu (2020.red) tidak saya realisasikan, sudah pasti tidak ada SPJ nya. Maka ditahun berikutnya (2021.red) tidak mungkin Dana Desa (DD) bisa dicairkan, " Tegasnya kepada awak media Selasa (26/4/2022). Dijelaskan olah Dasman, pemberitaan di Media Online yang menuding dirinya menggelapkan dana Siltap Kadus dan RT untuk satu bulan di Tahun Anggaran 2020, itu tidak lah benar dan mencemarkan nama baiknya. "Tidak benar kalau saya menggelapkan 1 (satu) bulan dana Siltap Kadus dan RT. Siltap itu Tri Wulan sekali, bukan tiap bulan. Setiap perangkat desa menerima Siltap itu pasti mereka tandatangan untuk di SPJ kan. Saat itu, setelah Kadus dan RT menerima Siltap untuk tiga bulan, lalu saya pinjam yang satu bulan. Dan itu pun sebelumnya sudah saya musyawarahkan dengan semua Kadus dan RT, "Jelasnya. "Bedakan bahasa menggelapkan dengan meminjam. Coba tanya dengan RT yang membuat pernyataan itu, benar atau tidak saya pinjam uang Siltap mereka yang satu bulan. Itu pun sebagian sudah saya kembalikan ke Kadus dan RT, " Sambung Dasman. Selain itu, kata Dasman, persoalan pajak potongan PPN dan PPH Dana Desa Budi Lestari tahun 2018 hingga 2020 itu sudah dilakukan pencicilan oleh dirinya. "Untuk pajak PPN dan PPH Dana Desa Budi Lestari tahun 2018 - 2019 dan 2020 belum saya bayar lunas. Tapi saya sudah melakukan pencicilan dan secepatnya akan saya selesaikan. Kalau masalah tudingan saya tidak merealisasikan dana perawatan jalan Desa tahun 2021, itu memang tidak ada anggaran untuk perawatan, " Ujarnya. "Dengan adanya pemberitaan ini, secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya. Secepatnya persoalan ini akan saya lanjutkan ke jalur hukum, " Pungkasnya. Di lain sisi, Pendamping program Dana Desa Kecamatan Tanjung bintang, Wikendar menegaskan, apabila sudah ada tanda terima SPJ maka itu bukti Siltap sudah direalisasikan. "SPJ penerimaan Siltap tahun 2020 sudah ada. Kalau SPJ tidak ada, itu tidak bisa untuk mengajukan proposal Siltap selanjutnya. Berati Siltap untuk kadus dan RT tahun 2020 sudah direalisasikan, " Tegas Kendar. "Kalau dana siltap itu di pinjam oleh Pak Dasman, itu bukan lagi ranahnya Pemerintah, itu urusan pribadi, " Sambung Kendar. Kendar menambahkan, dalam program Dana Desa itu tidak ada anggaran untuk perawatan jalan. "Memang di APBDes nya itu tidak ada anggaran untuk perawatan jalan. Setahu saya pada tahun 2020 pengaspalan disekitar lokasi pasar menggunakan dana talangan sekitar Rp. 60 an juta. Tapi dananya masuk pada anggaran 2021, setahu saya gak ada dana perawatan itu, " Tutupnya. (Tim)