TRANSFORMASI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI POLDA METRO JAYA DALAM RANGKA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA
Metro Nusantara News,com JAKARTA - Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin menjamur dan menyasar di semua lembaga negara, baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan merambah ke sektor swasta. Bahkan lembaga pendidikan yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir dalam pencegahan korupsi pun sudah terkontaminasi dengan praktek-praktek korupsi. Oleh karena itu, saat ini pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama presiden Prabowo ditandai dengan adanya Asta Cita Presiden dimana pada Asta cita ke-7 yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik Polri dalam rangka penegakan hukum masih bertujuan untuk melakukan pemidanaan dengan menempatkan si tersalah kedalam penjara sebagai bentuk pembalasan. Pemidanaan sebagai bentuk pembalasan yang dilakukan dalam penegakan hukum selama ini tidak bisa memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, dan juga tidak mampu untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat korupsi.
Berdasarkan data yang diperoleh, terlihat bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tidak maksimal, sehingga Pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan korupsi sangat rendah. Diperoleh data kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara lima (5) tahun terakhir yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda Seluruh Indonesia diketahui bahwa pada tahun 2020 kerugian keuangan negara Rp. 2.164.481.613.683 sedangkan yang bisa diselamatkan hanya sebesar Rp. 356.773.150.085 (16, 5%), tahun 2021 kerugian negara Rp. 2.146.599.209.043 sedangkan pengembalian kerugian Rp. 439.538.998.163 (20,5%), tahun 2022 kerugian negara Rp. 5.344.638.602.949 sedangkan pengembalian kerugian Rp. 1.197.319.539.814 (22,4%), tahun 2023 kerugian negara Rp. 3.120.417.392.774 sedangkan pengembalian kerugian Rp. 733.704.094.328 (23,5%), tahun 2024 kerugian negara Rp. 4.759.304.302.611 sedangkan pengembalian kerugian Rp. 909.285.853.183 (19,1%).
Dengan melihat data tersebut, terlihat jelas bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mampu mengurangi tindak pidana korupsi, selain itu juga pemulihan keuangan negara tidak dapat di wujudkan dengan maksimal. Paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif dan pemidanaan terhadap pelaku. Penegakan hukum dilakukan dengan orientasi utama pada penghukuman, sementara aspek pemulihan kerugian keuangan negara sering kali belum menjadi prioritas utama.
Untuk itu, AKBP. Dr. Armunanto Hutahaean, SE.,SH.,MH., yang saat ini ditugaskan oleh Polri untuk mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN di kementerian komdigi membuat proyek perubahan yang diberi judul TRANSFORMASI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI POLDA METRO JAYA DALAM RANGKA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA
Adapun Transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice), tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi. Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara.
Pendekatan Restorative Justice tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban (dalam hal ini negara), pelaku, dan masyarakat serta untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Agar Transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri, maka sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Restorative Justice. Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.l

Rosnita
