Di Duga Oknum ASN Pejabat Pemerintah Perhubungan (LLAJ) Kabupaten Way kanan mengkampanyekan salah satu calon Pilkades di Desa Bunglai Tengah

Metronusantaranews.com--Way Kanan Way kanan - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas perhubungan di Kabupaten Way kanan diduga menjadi Tim Sukses (timses) salah satu Calon Kepala Desa, Paslon no urut 01.atas nama RAMA DONI beralamat Desa bunglai tengah kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara (29/11/2021) yg lalu. Saat tim awak media kompirmasi kepada masyarakat Paslon no 2 yang enggan di sebutkan namanya, melaporkan bahwa oknum ASN inisial (KDR) yang menjabat sebagai Kabid lantas perhubungan (LLAJ) di kabupaten Waykanan itu secara terang-terangan mendukung salah satu calon kades dari nomor 01 atas nama Rama Doni di desanya. “Bahkan oknum ASN tersebut ikut serta mengkampanyekan calon No 1 secara terang-terangan kemasyarakat yang mereka dukung, serta panitia Pilkades bersama tim sukses yang lainnya diam saja, malahan mereka paling depan,” ucap nya. Adanya keterlibatan pejabat kabid lantas perhubungan (KDR) oknum ASN tersebut, sambung dia, pihaknya sangat menyayangkannya karena oknum kabid tersebut kampanye di saat masih jam kerja dan berpakaian dinas lengkap, Agar kiranya pemerintah kabupaten way kanan menindak tegas terhadap oknum kabid tersebut dan diberikan sangsi yang berat. mereka merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, seharusnya tak melakukan tindakan itu di saat jam kerja. “Jelas ini bisa memperkeruh keadaan dan memancing kegaduhan masyarakat Desa bunglai tengah kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara". Ucapnya Padahal, sudah di jelaskan berdasarkan Pasal 2 hurup F UU Nomor 5 tahun 2014 Bahwa setiap ASN tidak berpihak dalam politik dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan. Kan sudah ada aturannya dan pasti ada sanksinya. Untuk hukuman disiplin tingkat berat yaitu penurunan pangkat setingkat paling rendah atau pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya. Oknum ASN menjadi timses salah satu calon pilkades secara langsung memperlihatkan sikap politik praktis dan jadi tim sukses itu bukan ranah ASN. “Ada etika birokrasi dan etika perilaku Kami berharap agar ASN dinas perhubungan (LLAJ) tersebut yang masih aktif menjabat di pemerintahan kabupaten way kanan bersikap netral sekalipun dia kakak kandung calon nomor 01 (Rama Doni) dalam menyukseskan Pilkades serentak yang Akan di laksanakan pada tgl 08/12/2021 hari Rabu mendatang. Dan kami akan berkoordinasi dengan panitia Pilkades dan BPD untuk melaporkan kepada pihak Dinas terkait, jika ASN tersebut terus menerus menjadi tim sukses salah satu calon kades. Hal itu, demi keamanan, kelancaran dan ketentraman warga dalam melaksanakan dan menyukseskan Pilkades 2021 di Desa bunglai tengah kecamatan hulu sungkai kabupaten Lampung Utara pungkasnya. (Iwan) Editor Publisher : Jaja Atmaja