Diduga PT. TMM Melakukan Penambangan Tanpa IPPKH, LSM Corak Sultra Minta Presiden Joko Widodo Perintahkan Polri dan KLHK Untuk Menindak Tegas
Metronusantaranews.com - Kendari - LSM Corak Sulawesi Tenggara minta Presiden Joko Widodo agar memberantas perusahaan tambang yang telah merusak sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM) yang diduga telah melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Senin, 10/01/2022
Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Darmawan mengatakan bahwa, aktivitas PT. Tristaco Mineral Makmur bertentangan dengan aturan dan melanggar Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Mirisnya, kata Fauzan, kami sangat menyayangkan PT. TMM yang diduga tidak memiliki IPPKH tetapi melakukan penambangan di hutan kawasan.
Sementara itu, dirinya juga menduga kuat bahwa pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran tanpa memberikan tindakan. Ada apa ?
"Kami menduga kuat Pemerintah Daerah yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sultra telah bersama sama membantu perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa IPPKH, di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)" katanya
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa, "PT. Tristaco Tidak memiliki IPPKH dan Itu Sangat tidak di perbolehkan, sebab itu adalah perbuatan melawan hukum. Apa lagi setau kami IUP ini Adalah IUP Operasi Produksi Sesuai SK 341 Tahun 2012, dan memiliki Luas Wilayah 138,90 (ha). Namun dari Luasan itu PT. TMM tidak memliki IPPKH sama sekali. Selain dari IPPKH, juga diduga dan telah menguak bahwa telah terjadi pelanggaran tentang Dokumen PT. Tristaco Mineral Makmur yang dipakai dalam penjualan Ore Nikel di Blok Mandiodo. Dan Itu sangat fatal jika Terbukti maka dari itu kami dari tim investigasi CORAK Sultra terus melakukan pengumpulan data persiapan yang akan kami bawa ke Mabes Polri sebagai barang bukti," terangnya
Oleh karena itu, "Kami dari lembaga CORAK Sultra meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Mabes Polri dan KLHK untuk segera memberikan tindakan atau Police Line PT. Tristaco Mineral Makmur yang telah leluasa menambang di hutan kawasan tanpa IPPKH," Pintanya
Lanjut kata dia," kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat dan kami selaku lembaga kontrol, kami tegaskan akan melakukan demonstrasi dan Melaporkan PT. TMM." Ungkap Fauzan
Sampai berita ini diturunkan awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak, terkait dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. TMM tanpa IPPKH.*
Laporan : Helni Setyawan