Metronusantaranews.com--Tulang Bawang
Diduga terjadinya banyak penyimpangan Dana Desa (DD)serta semua peran di desa di ambil alih oleh kepala desa (PJ) Sekcam kecamatan Rawa jitu selatan disebut (IR) berawal saat awak media berkunjung ke Desa karya citra abadi(KCA) kecamatan rawa jitu Selatan Kabupaten tulang bawang. (25/12/2021)
Sangatlah miris melihat kondisi di balai kantor desa karya citra abadi ,tidak adanya aktifitas di kantor ,terkesan kantor desa tertutup rapat dan tak ada satu orang pun perangkat desa yang ada di kantor saat TIM berkunjung ke desa tersebut pada tanggal 23-desember-2021,nampak desa Ini seperti desa mati adanya, dengan akses jalan sangat amat memperhatinkan untuk di lalui oleh masyarakat sekitarnya ,lalu di kemanakan dana Desa selama ini untuk kesejahteraan masyarakat
Kemudian Tim pun menuju di kediaman sekertaris desa (sekdes) terlihat disamping kantor desa karya citra abadi ,serta tampak juga salah satu pembanguan ditahun 2021 diduga sarat korupsi bangunan Dermaga dan nampak pula papan informasi proyek senilai
Rp 88,067,500 (delapan puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah, di duga bangunan tersebut mengunakan dana desa sangat fantastis dengan nominal sangat besar, diduga tak sesuai dengan dana desa di gelontarkan sedangkan bangunan tersebut hanya dengan pondasi tiang cor 10 batang paralon dengan ukuran 6 'In serta ukuran seluas lebar 2 meter dan panjang 10 meter, dengan ketebalan 10 cm, dan sangat mirisnya lagi adanya jembatan menuju daratan mengunakan kayu gelam dan susunan bambu di ayam ,dan itu pun berkat swadaya masyarakat , hingga bisa untuk akses ke darat
Lebih lanjut tim masuk ke rumah sekertaris desa, atas informasi yang didapat dari Andi sang sekdes ternyata dana Desa di desa karya citra abadi selama tahun 2020 sampai 2021 ini semuanya memang di kelola oleh kepala desa PJ seluruh kegiatan, baik pembelian barang dan pembelanjaan serta semua keuangan setelah dana desa turun semua uang di bawa oleh kepala desa (PJ) yaitu sekcam Rawa jitu selatan jadi adapun bendahara itu hanya pegang buku rekening saja,ucap andi
Selanjutnya di karnakan tidak adanya aktifitas di kantor desa tersebut ,lebih lanjut meminta informasi kepada sekertaris desa itupun tidak berada di kantor, bahkan saat TIM meminta kepada sekretaris desa agar di bukakan yang konon adalah kantor, sekretaris desa menjawab kuncinya di bawa staf yang masih berada di sawah ujar sekretaris desa.
Di tempat terpisah atau di kantor camat TIM menemui sekretaris camat (sekcam) selaku PJ desa tersebut guna meminta kebenaran atas informasi yang tim dapatkan dari sekretaris desa, sebut saja ( IR )menjawab apa yang TIM tanyakan bahwa benar adanya, terkait Uang dana Desa saya pegang, karna saya takut kena rampok kalau di pegang sama bendahara ujar (IR)
Sungguh di luar nalar seorang PJ yang adalah sekretaris camat (sekcam) berani lakukan hal ini mengingat dirinya adalah seorang PNS, jika mengacu pada undang undang dan pasal nomor 3 UU nomor 31 tahun 1999 JU UU nomor 20 tahun 2001 dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP nomor 100 tahun 2000 pasal 10 sangat jelas ,Penyahgunaan jabatan dan wewenang
Dalam hal ini selaku Kepala badan DPD LIBAPAN provinsi Lampung, junaidi ,kepada timnya akan melengkapi data berdasarkan hasil Investigasi ,konfirmasi di desa karya citra Abadi serta akan menindak lanjuti lebih lanjut lagi kepada instansi pemerintahan dan institusi Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan ,serta di duga banyak nya permasalahan liannya di desa karya citra abadi tersebut serta akan mencari bukti bukti lain di lapangan dan hasil investigasi .(tim)
Editor Publisher : Jaja Atmaja