Dinilai Wasit Jadi Pemain, Korwil Dikbud Kec. Binamu Diduga Makan Gaji Buta

Dinilai Wasit Jadi Pemain, Korwil Dikbud Kec. Binamu Diduga Makan Gaji Buta
Dinilai Wasit Jadi Pemain, Korwil Dikbud Kec. Binamu Diduga Makan Gaji Buta
Jeneponto - Kordinator wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cabang Kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto Sulsel, H. Syamsuddin S.Pd MM kini diibaratkan wasit jadi pemain sehingga kuat dugaan makan gaji buta sebagai guru sertifikasi di UPT SD Negeri 22 Binamu. Korwil kecamatan Binamu sekaligus merangkap PLT pengawas Disdikbud kecamatan Binamu serta juga Guru sertifikasi di UPT SDN 22 Binamu, Syamsuddin Nappu, S.Pd, MM patut dijuluki wasit jadi pemain yang disinyalir makan gaji buta sebagai guru sertifikasi ilegal disekolah tersebut. Kenapa tidak? Syamsuddin Nappu diduga keras makan gaji buta lantaran tugas pokok sebagai guru sertifikasi atau wali kelas disekolah tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakannya yakni, mengajar, mendidik, membina, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi muridnya selama 4 jam perhari atau 24 jam dalam satu Minggu berdasarkan Permendikbud nomor 15 tahun 2018. Seiring dengan itu dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan salah satu sumber yang mengatakan kalau H. Samsuddin Nappu tidak pernah melakukan proses belajar mengajar sebagai guru sertifikasi di sekolah itu. "Kami tidak pernah melihat pak Korwil Samsuddin Nappu mengajar di sekolah itu melainkan dia datang hanya layaknya sebagai Korwil atau pengawas saja memberi arahan paling 10 menit selesai sudah pergi lagi". Kata Sumber. Kamis, 4 Agustus 2022. Dihari yang sama, Korwil Binamu, H. Syamsuddin Nappu ketika dikonfirmasi oleh rekan media ini di ruang kerjanya pada Kamis 4/8/2022 mengakui dirinya adalah Korwil yang sekaligus sebagai Plt. pengawas Disdikbud kecamatan Binamu serta guru sertifikasi yang juga wali kelas enam di UPT SD 22 Binamu. Lebih lanjut mengatakan terkait tugas pokok selaku guru sertifikasi atau wali kelas enam di UPT SDN Binamu memang diakuinya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan dalil ruangan kelas belajar disekolah tersebut hanya ada 6 rumbel sementara guru sertifikasi ada 9 orang sehingga dirinya memberi kesempatan kepada guru lain. Namun ketika itu dianggap suatu pelanggaran atau makan gaji buta maka otomatis dirinya bersiap akan melaksanakan tugas pokok sebagai guru sertifikasi kedepannya nanti. (Tim/BASRI TOLA).