Drama Rumah Tangga Nikah Siri, Berakhir Dipesakitan

Drama Rumah Tangga Nikah Siri, Berakhir Dipesakitan
Drama Rumah Tangga Nikah Siri, Berakhir Dipesakitan
Gunung Sugih  ---  Seorang wanita paruh baya bawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN milik mantan suami sirinya, EA (33) warga Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Senin, 12/12/2022 siang. EA nekat membawa kabur sepeda motor mantan suaminya tersebut lantaran sakit hati karena sering cekcok dengan korban. Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir. Pelaku dan korban sekitar empat bulan lalu telah menikah siri, namun berpisah. “Sudah dua bulan pisah, namun korban dan pelaku yang merupakan warga Pulau Panggung,Tanggamus ini sama-sama merantau untuk bekerja di warung Rest Area KM 116 Tol Trans Sumatera", jelasnya. Korban, sambung Kapolsek yang selama ini mengontrak di Kampung Bumi Ratu memang sering di datangi oleh mantan istrinya tersebut ke kontrakannya. Terakhir, pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wib lalu, saat korban pulang kerja, EA sudah berada di kontrakan. Ketika korban sedang mandi, sepeda motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku. “Melihat korban sedang mandi, pelaku langsung mengambil kunci yang tergeletak di lantai lalu membawa kabur sepeda motor milik korban", tambahnya. Lebih lanjut, korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh mantan istrinya tersebut, ia mencoba menghubungi pelaku melalui telepon. “Korban sudah mencoba menghubungi pelaku lewat telepon, namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motornya,”ungkapnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Senin, 05/12/2022. Berbekal laporan korban, Kanit Reskrim Bripka Hanggari Prayoga bersama Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban melakukan penyelidikan. “Setelah didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Pulau Panggung Kab. Tanggamus, kemudian Kanit Res bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan,”tegasnya. Dengan di back up anggota Polsek Pulau Panggung, pelaku berhasil diamankan dikediamannya tanpa perlawanan, namun saat dilakukan penggeledahan dirumah EA, sepeda motor milik korban tidak ditemukan. Dalam pemeriksaan awal, kepada petugas EA mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN, milik mantan suami sirinya tersebut telah hilang dicuri,”katanya. Untuk penyidikan lebih lanjut, kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN milik korban, telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. "Dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara", pungkas IPTU Justin . (Dwi/Humas LT)