WayKanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus dua wanita yang sedang menggunakan sabu-sabu di dalam mobil di wilayah Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa, 10 November 2021.
Tersangka berinisial DAP (23), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara dan THA (29), warga Dusun Sinar Banten, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengguna narkoba. Untuk itu, pihaknya langsung menyelidikinya.
Hasilnya, petugas meringkus dua wanita sedang di dalam mobil B 1832 CZL yang terparkir depan kafe. Berdasarkan penggeledahan, petugas mendapati seperangkat alat hisap (bong) di tangan kiri tersangka THA.
"Tersangka tersebut memegang botol larutan penyegar berisi cairan bening dan tangan kanannya memegang korek api gas," kata Mirga, Minggu, 14 November 2021.
Sementara di dekat kaki tersangka DAP ditemukan bungkusan tisu berisi satu plastik bening kristal putih yang diduga sabu seberat 0,16 gram.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," kata dia. Rls (Robita R)