Pastikan Makanan Anak Binaan Aman, LPKA Banda Aceh Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen LPKA Banda Aceh dalam memastikan makanan dan minuman yang disediakan bagi Anak Binaan (AB) memenuhi standar kebersihan, kesehatan, serta keamanan pangan.
Kegiatan berlangsung di LPKA Banda Aceh mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sertifikat diterima oleh Kepala LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., melalui Kasubsi Perawatan T. Fakhruddin bersama staf.
Penerbitan SLHS tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan dapur pemasyarakatan yang sehat dan memenuhi standar higiene sanitasi.
Sebelum sertifikat diterbitkan, dapur LPKA Banda Aceh terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan dan uji kelayakan oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Pemeriksaan meliputi kondisi dan kebersihan bangunan dapur, ketersediaan sumber air bersih, proses pengolahan makanan, kelayakan peralatan, hingga kondisi kesehatan petugas dapur maupun tamping perbantuan.
Kepala LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa penerimaan sertifikat tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata dalam memenuhi hak dasar Anak Binaan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi Anak Binaan tidak hanya mencukupi secara kuantitas, tetapi juga terjamin kualitas gizi dan kebersihannya. Sertifikat Laik Higiene adalah bukti standar pengelolaan dapur kami telah memenuhi regulasi kesehatan yang ketat,” ujar Yusnaidi.
Menurutnya, penyerahan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga juga merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap terpenuhinya standar higiene, sanitasi, serta keamanan pangan dalam penyelenggaraan makanan di LPKA Banda Aceh.
Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun. Selama periode tersebut, LPKA Banda Aceh berkomitmen untuk terus mempertahankan kualitas penyelenggaraan makanan bagi Anak Binaan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
Keberhasilan memperoleh SLHS ini tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi antara LPKA Banda Aceh dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar melalui proses pembinaan, pemeriksaan, serta pemenuhan berbagai persyaratan teknis higiene sanitasi jasaboga.
Dengan diterimanya sertifikat tersebut, LPKA Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan berkualitas, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan makanan bagi Anak Binaan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
