Polsek BRN --- Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban ( BRN ), Polres Lampung Tengah Polda Lampung dibawah pimpinan Kanit Res AIPDA Hanggari Prayoga, berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah menggelapkan barang rongsok (besi tua) dengan berat lebih kurang 468 Kg. Selasa, 07/03/2023.
Menurut keterangan Kapolsek BRN IPTU Justin Afrian, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si, pelaku inisial WP (28) warga Tanjung Jaya Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan korban Ahmad warga Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Dimana, korban menaruh curiga terhadap pelaku, karena sebelumnya ia mengirimkan barang besi tua (rongsokan) miliknya dengan menggunakan jasa pengiriman 1 unit Truck yang dikendarai oleh pelaku untuk dibawa ke Tangerang.
“Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa oleh pelaku berkurang. Sehingga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang diduga telah menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang,” jelas Kapolsek saat di konfirmasi pada Rabu (8/3/23).
Berawal dari kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan barang rongsok (besi tua) miliknya ke Tangerang.
Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata memang benar sejumlah barang rongsok miliknya telah diturunkan oleh pelaku di kebun yang berada di sebelah Rumah Makan Kp. Sukajawa Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Dengan respon cepat, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan ke TKP berdasarkan laporan korban.
ALhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di salah satu rumah makan tersebut. Kemudian saat dilakukan introgasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang telah digelapkan oleh pelaku berupa besi tua milik korban sebanyak kurang lebih 468 Kg di kebun yang berada di sebelah rumah makan,” paparnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 Kg dan jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3.276.000,- (Tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
(Dwi/Humas LT)