Grand Club mintak Ditutup banyak anak dibawah umur keberadaan tidak jauh dari masjid

Grand Club mintak Ditutup banyak anak dibawah umur keberadaan tidak jauh dari masjid

Lintas Jaluko Jambi.-Kota Jambi-Marak nya tempat hiburan malam dikota jambi yang tidak menerapkan standar operasional dalam melaksan aktifasi kegiatan nya 

Seperti hal awak media mencoba melakukan ivestegasi salah satu diskotik atau tempat hiburan malam dikota jambi yaitu Grand Club

Saat awak media melihat dilokasi kondisi nya sangat disayang dengan diberikan izin Gran club melakukan aktifitas sebgai diskotik atau bar menuian pilu bagi masyarakat 

Banyak ditemuin anak-anak dibawah umur berdesak masuk Ke grand Glub yang tidak dilihat indentitas atau KTP nya dan pemeriksaan Secara detil dtubuh nya apa saja barang yang Di Bawak mereka

Grand club merupakan diskotik yang berada tidak jauh dari masjid dan sekolahan yang beralamat Jl. Pattimura Sipin, Jambi. , 

Pengujung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa langsung diboleh kan,ini dugaan se akan hanya mementingkan bisnis dan omset nya tidak memikirkan SOP aturan yang diterapkan pemerintah 

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum; meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi dan Jenis; Larangan; Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemilik Izin; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana

Kemudia Seperti stems di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam. 

Tempat hiburan malam tersebut , dugaan ada kemungkinan minuman beralkohol yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dan jual di tempt tersebu

Dalam hal ini ketua awasi provinsi jambi erfan mengatakan .sangat disayang kan banyak anak dibawak umur sebagai pengunjung tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurang pemeriksaan bagi petugas kepada pengujung dan ini menjadi dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut karena kurang pengawasan dari pelaku usaha dalam aktifasi grand club tersebut

Ini mencidrakan anak bangsa memboleh anak dibawah umur memasukin Diskotik grand club.rusak generasi kita kedepan nya

Kita meminta tegas kepada tokoh masyarakat dan pemerintah sapol pp atau dinas terkait untuk ditutup atau disegel tempat hiburan Grand club yang tidak juga dari sekolah dan tempt ibadah masjid ini menjadi tempat maksiat

Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedepatan para pengujung terindikasi Narkoba..(red/pim)