Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Galian C Ilegal Milik "Dian" Bebas Beroperasi 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Galian C Ilegal Milik "Dian" Bebas Beroperasi 

MetroNusantaraNews.com, Lhokseumawe – Aktivitas galian C di kawasan Jalan Buloh Blang Ara, Gampong Paya Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terus menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan yang diduga milik seorang bernama Dian itu dikabarkan tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lokasi pada Rabu (12/11/2025) menunjukkan, alat berat masih beroperasi menggali material tanah. Truk pengangkut terlihat keluar masuk membawa hasil galian setiap hari. Kondisi jalan juga tampak rusak dan berdebu akibat lalu lintas kendaraan berat yang tak henti melintas.

Sejumlah warga sekitar mengaku geram dengan kegiatan tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang sudah jelas melanggar aturan. “Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada tindakan. Kami masyarakat kecil hanya bisa melihat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., terkait dugaan galian ilegal tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan hanya merespon dengan ucapan "Waalaikumsalam".

Sikap bungkam Kapolres tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan kalangan media. Banyak pihak menilai, aparat penegak hukum seharusnya bersikap transparan terhadap isu yang menjadi perhatian publik, apalagi menyangkut kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Warga setempat mendesak pihak kepolisian segera bertindak. Mereka menilai pembiaran terhadap tambang ilegal dapat merusak ekosistem dan merugikan negara. “Ini harus diselidiki, jangan sampai ada pihak yang membekingi kegiatan tanpa izin,” tegasnya.

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lhokseumawe, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga citra kepolisian akan tercoreng di mata masyarakat.

Kasus galian C ilegal ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di daerah. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari.(FAHRID)