Keuangan KUD Desa Mekar Wangi Mesuji OKI Diduga Amburadul, Anggota Tani Diminta Segera Lakukan Audit
Metronusantaranews.com
PALEMBANG ? Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Sari, Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, menjadi resah dan merasa dirugikan oleh segelintir oknum pengurus koperasi, lantaran pengurus koperasi yang tidak transparan mengenai keuangan yang dinilai amburadul bahkan tidak ada RAT selama 3 tahun, untuk itu warga desa yang menjadi anggota koperasi tersebut, mendesak anggota tani Desa Mekar Wangi untuk melakukan audit terhadap keuangan KUD Mekar Wangi.
Menurut Syaipul Bahri, Anggota Kelompok Tani 35 mengatakan, ada beberapa point yang dituntut oleh anggota koperasi KUD Mekar Sari Desa Mekar Wangi, 1. harus dilaksanakan RAT karena sudah 3 tahun berjalan tidak adanya RAT, 2, pengurus koperasi tidak transparan keuangan, 3. BP KUD tidak tegas, 4. dalam pemilihan bibit harus transparan dan disampaikan langsung ke petani, 5. setelah pengurus koperasi nantinya melakukan RAT dan minta diaudit anggota kelompok tani. 6. Pengurus KUD Mekar Sari mempunyai badan usaha yang menyaingi KUD Mekar Sari.
“KUD Mekar Sari itu tidak pernah RAT selama 3 tahun, nah kemarin sempet mau diadakan RAT tanggal 22 bulan 2, terus gak jadi diundur tanggal 26 nya, mau diadakan RAT besar, tapi tidak jadi juga sampai sekarang. Terus masalah management keuangannya amburadul. Kami minta KUD ini di audit, oleh anggota tani Desa Mekar Wangi,”ungkap Syaipul kepada wartawan, Senin (28/02/22).
Karena menurut Syaipul Bahri, keuangan koperasi ini sudah tidak singkron lagi, dari pengurus koperasi tersebut. Dan disini ada dugaan kejanggalan, seperti selama 3 tahun tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan juga ada laporan Triwulan. Sedangkan aturan pemerintahnya dalam satu tahun itu seharusnya diadakan rapat anggota.
“Dampak negatif dari kejanggalan ini banyak masyarakat yang tidak percaya dengan koperasi bahkan banyak masyarakat yang keluar dari keanggotaan KUD. Harapan kami kedepannya sebagai kelompok tani, kami ingin mempersatukan KUD Mekar Sari atau menghidupkan koperasi biar keuangannya menjadi sehat,” terang Syaipul.
"Disini kami menduga ada oknum bendahara yang memperkaya diri sendiri, sementara uang yang dikelola ini uang anggota, dan uang anggota ini harus dikembalikan,” tandas Syaipul.
Sementara secara terpisah, sebagai pemerhati Ekonomi Koperasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Syamsudin Djoesman mengatakan, sebagaimana Pasal 43 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 yang mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu: Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar, Koperasi dinyatakan pailit, Tidak diadakan rapat anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
“KUD ini bukan milik perorangan namun milik dari semua anggota, berbicara mengenai milik anggota, pengurus ini seharusnya menjalankan perintah anggota melalui rapat anggota,” tegasnya.
Syamsudin menuturkan, anggota koperasi ini mendesak dan meminta adanya RAT tersebut, karena dugaan-dugaan dari anggota ini banyak, misalkan dari 3 tahun tidak adanya RAT, seperti masalah anggaran dan masalah pembibitan.“
"Sedangkan RAT ini wajib hukumnya dilaksananakan bagi anggota dan pengurus koperasi untuk mempertanggung jawabkan dari hasil KUD tersebut, Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta dengan penegak hukum yang ada di Kabupaten OKI,” pungkas Ketua LAI BPAN ini. (Tim)