Klarifikasi Pemilik CV MGJ terkait Penyegelan Usaha di Graha Asri, Kabupaten Bekasi
Penyegelan dan penutupan yang dilakukan terhadap kegiatan usaha CV Marsufeb Godong Jati (MGJ) di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Kecamatan Cikarang Timur disebut sebagai tindakan arogan oleh pihak perusahaan.
Febriyanto pemilik CV MGJ, klarifikasi bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan mengoperasikan usaha selama 14 tahun tanpa melanggar hukum. Dia menegaskan bahwa berita tentang gangguan lingkungan dan kebisingan adalah tidak benar, karena perusahaan telah memperkerjakan warga sekitar dan melakukan uji kebisingan.
Dampak dari penyegelan dan penutupan CV sangat dirasakan, dengan lebih dari 20 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.
Legal dari CV MGJ menyatakan bahwa tindakan DLH tidak didasari pada hukum yang berlaku, dan sudah mengirimkan surat kepada DLH dan Sekda Kabupaten Bekasi.
Warga sekitar juga turut bersuara, menyatakan bahwa CV MGJ tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan kebisingan. Mereka merasa kasihan dengan nasib karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat tindakan penutupan tersebut.
Sebelum penutupan dilakukan, DLH telah memberikan sanksi administratif kepada lima CV di lingkungan perumahan Graha Asri.(**