LAKUKAN MAPPING WILAYAH TERKAIT TPPO BHABINKAMTIBMAS BERI HIMBAUAN MASYARAKAT DI WILAYAHNYA
Polres Bogor - Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Lingkungan Cibeber aopat RT 03 RW 01 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Selasa (27/06/2023)
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi melihat agen resmi perusahaan legal pengiriman tenaga kerja agar terjamin payung hukumnya, dan apabila ada informasi segera laporkan dan aduan ke Call Center (021) 110 melayani 24 jam atau langsung ke Polsek terdekat, Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.
Sumber dari Humas polres
Reporter : Bule