Maraknya Eksplorasi Alam Diduga Ilegal di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum

Maraknya Eksplorasi Alam Diduga Ilegal di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum
Maraknya Eksplorasi Alam Diduga Ilegal di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum
Tuban, Metronusantaranews Belum lekang dari ingatan, berita terkait tambang limestone di wilayah Kecamatan Rengel, namun kini mencuat kembali dengan tambang lain di wilayah Kecamatan Bancar, yang juga masih wilayah Kabupaten Tuban. Diketahui, eksplorasi alam diduga ilegal dan besar-besaran itu terus berlangsung. Bahkan boleh dibilang secara terstruktur, masif dan terorganisir. Hal itu lantaran telah berlangsung sejak lama dan aman-aman saja dalam aksinya merusak ekosistem alam, dan seakan tak terendus hukum. Selain itu, kondisi yang patut dipertimbangkan lainnya adalah dampak aktivitas tambang dan pencucian pasir yang ada, hingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan. Bagaimana tidak? Tumpahan material tambang yang berceceran dan basah akibat tumpahan air pencucian pasir dari truk membuat jalanan menjadi licin. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang telah didapatkan oleh awak media, dikabarkan bahwa tambang di Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban tersebut, adalah milik pria berinisial AS asal Surabaya. Tak hanya itu, AS diketahui juga memiliki puluhan titik tambang di wilayah Kecamatan Jatirogo serta Kecamatan Tambakboyo. Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media belum berhasil menghubungi pemilik tambang dimaksud, guna menggali keterangan terkait aktivitas yang selama ini berlangsung. Karena diduga dan bisa jadi ada oknum-oknum tertentu yang bermain di dalamnya. Red/tim