Miris! Aturan Pemerintah Daerah Jambi Tentang Angkutan batubara di Kangkangi Pengusaha, Diduga Terjadi Pembiayaran

Metro Nusantra News,Jambi - Terpantau bebas truk angkutan batubara di jalan raya Lintas Timur. Truk jenis tiga as milik perusahaan angkutan batubara dari Kabupaten Tebo dan Peranap melenggang tanpa pencegahan di jalan raya tujuan bongkar di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Me
lenggang nya truk angkutan batubara pada setiap harinya, dari pagi hingga malam di jalan raya Lintas Timur, bukti dari ketidak berdayanya pemerintah Provinsi Jambi. Padahal secara jelas perusahaan angkutan batubara mengkangkangi "Berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara"
Yang mana komitmen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kasi Intel KOREM 042, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Pada 1 Januari 2024 lalu
Dalam berita acara tersebut mengatur batas berat muatan 8 ton belum termasuk berat kendaraan, serta hanya diperbolehkan menggunakan truk 2 as yakni PS.
Di poin selanjutnya, berita acara tersebut mengamanatkan kepada Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran.
Namun amat disayangkan, angkutan batubara dari tambang asal kabupaten Tebo dan Peranap, Riau secara terang-terangan melakukan pelanggaran dengan menggunakan truk 3 as Lohan Hino dengan berat muatan batubara diperkirakan 30 ton lebih, namun tidak tersentuh hukum.
Kendati demikian, masyarakat Tanjung Jabung Barat menilai hal tersebut akibat dari lemahnya penegakan hukum. "Penegakan hukum lemah atas pelanggaran angkutan batubara yang melanggar ketentuan" ujar warga inisial IK. Pada Senin (28/4/2025)
Lebih lanjut warga ini mengatakan "sudah sepantasnya, angkutan batubara yang melanggar ketentuan pemerintah daerah Jambi dilakukan penindakan. "Sangat di sayangkan, penindakan tidak dilakukan, buktinya, angkutan batubara yang melanggar ketentuan tetap beroperasi dengan bebas" imbuhnya
Menurutnya, angkutan batubara dari Kabupaten Tebo dan Peranap, Riau, melintasi pos-pos PJR namun pihak kepolisian seolah-olah tidak berdaya.
"Angkutan batubara dari Tebo melewati Simpang Niam terus ke jalan WKS dan tembus ke jalan raya Lintas Timur di KM 73, dan di KM 91 kan ada pos PJR tu, tapi tidak ada penindakan. Sedangkan dari Peranap angkutan batubara nya melintasi jalan raya Lintas Timur di Desa Panoban sana ada Pos PJR juga tapi tidak di tindak juga. Itu apa artinya" katanya
Diduga atas lemahnya penegakan hukum terhadap angkutan batubara tersebut membuat masyarakat Tanjung Jabung Barat di beberapa desa melakukan tindakan nyata, dengan membuat pos pungutan terhadap angkutan batubara dari kabupaten Tebo.
"Masyarakat Desa Dusun Mudo, Desa Badang, Desa Pematang Pauh, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Desa Gemuruh, Dan Desa Taman Raja membuat pos pungutan terhadap truk angkutan batubara dari Tambang Tebo, jika truk raksasa itu lewat di Desa mereka, mereka pungut dana Rp 30.000/truk. Sedangkan Desa Merlung dan Kelurahan Merlung informasi nya mendapatkan dana Bulanan" tutup IK