Mudahkan Kordinasi, KPU Konawe Himbau Partai Politik Sampaikan Alamat Sekertariat
Metronusantaranews, Konawe - Sejak diluncurkannya tahapan pemilu serentak Tahun 2024 tanggal 14 juni 2022, KPU saat ini telah menerbitkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu serentak 2024.
Secara teknis tahapan yang sementara berjalan adalah Pembukaan atau pendaftaran Akses SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik ) yang dilakukan oleh partai di tingkat pusat.
Komisioner KPU kabupaten Konawe Armanto S.Psi selaku kordinator divisi teknis penyelenggara mengungkapakan sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2022, pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan dimulai tanggal 1 Agustus 2022 s/d 14 Agustus 2022, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi di bulan Agustus sampai Desember dan penetapan partai politik peserta pemilu di bulan desember.
“ Dalam hal verifikasi partai politik dilakukan dengan cara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, bagi partai politik yang memenuhi ambang batas 4% (Parlement treashold) hanya dilakukan verifikasi administrasi saja ,sementra partai yang tidak memenuhi ambang batas tetapi memiliki keterwakilan anggota legislatif di tingkat daerah maupun yang tidak memiliki keterwakilan, serta partai baru yang telah terdaftar di kementrian maka dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkapnya.
Lebih lanjut Mantan anggota PPK kecamatan Konawe ini juga menyebutkan KPU Konawe saat ini semntra melakukan identifikasi terhadap partai politik yang baru dan menyediakan HELP DESK sebagai layanan informasi publik terkait dengan kepemiluan.
“ Sementara ini partai baru yang telah menyampaikan alamat sekertariat dan LO (Petugas Penghubung) yaitu Partai PRIMA dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," jelas Armanto, rabu 13/7/2022
Iapun menerangkan pihaknya telah memberikan informasi kepada pimpinan partai politik di kabupaten agar menyampaikan alamat sekertariat partai serta LO (Petugas Penghubung) kepada KPU Konawe, hal ini bertujuan untuk memudahkan kami dalam berkoordinasi dan memberikan informasi terkait tahapan kepemiluan.
Diketahui Partai Politik yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM berjumlah 75 Partai.
Laporan : Helni Setyawan/F