Notulen Rapat, PT. WKS Diminta Segera Melaksanakan Tanggap Darurat Penanggulangan Banjir

Notulen Rapat, PT. WKS Diminta Segera Melaksanakan Tanggap Darurat Penanggulangan Banjir
Notulen Rapat, PT. WKS Diminta Segera Melaksanakan Tanggap Darurat Penanggulangan Banjir
Metronusantaranews.com - Hadirnya perusahaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, seharusnya memberikan dampak yang baik terhadap ekonomi masyarakat.

Sebelum mendirikan perusahaan tentu harus lebih jeli dan lebih teliti dalam menganalisi dampak lingkungan yang akan terjadi kedepannya.

Apakah akan memberikan evek yang baik ataukah sebaliknya ?

Seperti halnya banjir yang menggenangi kebun warga di 3 kecamatan (Kecamatan Betara, Bram Itam dan Kecamatan Pengabuan) secara berulang di duga dari luapan air dari areal kerja PT. Wirakarya Sakti atau yang biasa di sebut warga PT. WKS.

Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat lanjutan yang di pimpin langsung Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KH. Drs. Anwar Sadat, M.Ag pada hari rabu ( 18/05/22) kemarin di Aula Rumah Dinas Bupati pada point pertama yang berbunyi :

“Banjir yang terjadi secara berulang di 3 (tiga) kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu kecamatan Betara, kecamatan Bram Itam dan Kecamatan Pengabuan diduga dari luapan air dari areal kerja PT. Wirakarya Sakti”. Sebagaimana di lansir KABARTUNGKAL.COM dari lampiran Notulen Rapat.

Hadir pada saat rapat lanjutan permasalahan banjir tersebut Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Sayiful, S. IP, Kepala OPD terkait Provinsi Jambi dan Ketua Kepala OPD terkait Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta intansi terkait lainnya.

Di point ke dua (2), dari hasil kesepakatan rapat, PT. WKS diminta untuk segera melaksanakan tanggap darurat penanggualangan banjir.

2. Kepada PT. Wirakarya Sakti supaya dapat melaksanakan kegiatan tanggap darurat penanggulangan banjir berkordinasi dengan pihak PUPR Kab. Tanjung Jabung Barat dalam mengatasi aliran air dari areal kerja PT. Wirakarya Sakti melalui kanal arus deras menuju Sungai Betara, Bram Itam dan Sungai Pengabuan yang mengenai perkebunan masyarakat sekitar.

Sementara itu di point ke tiga (3) pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengintruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjab Barat untuk berkordinasi dengan DLH Provinsi Jambi dalam mengevaluasi Analisis dampak lingkungan PT. WKS.

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjab Barat untuk berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dalam mengevaluasi dokumen Amdal PT. WKS khususnya pengelolaan tata air/kanal PT. WKS karena sampai saat ini pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak memiliki dokumen amdal PT. WKS. Oleh karena itu, permasalahan banjir tidak pernah selesai.

Di point ke 4 dari hasil rapat, di sebutkan bahwa pihak PT. WKS tidak memiliki etikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak banjir.

4. Tidak ada etikat baik dari PT. WKS melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang mengalami dampak banjir di (3) tiga kecamatan tersebut.

Sedangkan di poin ke 5 (lima) di bunyikan bahwa sampai saat ini PT. WKS belum ada langkah kongkrit terkait permasalahan banjir yang terjadi.

5. Sampai saat ini belum ada langkah kongkrit dari PT. WKS dalam mengatasi permasalahan banjir yang menggenangi perkebunan masyarakat di (3) tiga kecamatan tersebut.

Di poin ke 6 (enam) Kadis DTPH Tanjabbar di minta untuk berkordinasi dengan dinas teknis provinsi Jambi terkait langkah penyelesaian program cetak sawah yang mengalami kegagalan.

Poit ke 7 Kepala Balai Wilayah sungai sumatra di mohon dapat memprioritaskan DIR diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Point 8, dalam rangka penyusunan Grand Design di luar wilayah kerja perusahaan yang terintegrsi dengan grand design tata kelola air di wilayah kerja PT. Wirakarya Sakti meminta waktu pertemuan teknis tersendiri antara Tim teknis PT. Wirakarya Sakti dengan Tim Pemkab Tanjab Barat yang di kordinir Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Point 9, penyelesaian secara konprehensif permasalahan banjir di kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu kordinasi lebih lanjut dalam mengimpulkan data teknis dari instansi-instansi teknis dalam menyiapkan design-design penanggulangan.

Point 10, komitmen dari semua pihak dalam penanggulangan banjir sangat di harapkan sehingga permasalahan banjir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat di atasi.

Terakhir poit ke 11, Apabila dalam satu (1) Bulan kedepan tidak ada progres dari PT. WKS dalam mengatasi banjir di 3 kecamatan maka Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Sayiful, S.IP akan mengambil alih permasalahan ini untuk di tindaklanjuti di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Red/Zul Hamdi)