Pekerjaan Normalisasi Sungai di Kecamatan Cempaka Diduga Proyek Siluman

Pekerjaan Normalisasi Sungai di Kecamatan Cempaka Diduga Proyek Siluman
Foto Normalisasi sungai kecamatan Cempaka Cempaka

Oku Timur Metro Nusantara News-Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan hingga nilai kontrak.Jumat 1/04/2024

"Akan tetapi Proyek normalisasi Sungai di wilayah desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur diduga kangkangi aturan,dan ada indikasi pemborosan anggaran.

Berdasar keterangan masyarakat dan hasil pantauan Tim Investigasi LSM LPI TIPIKOR bersama awak media di lapangan, ditemukan Proyek Normalisasi Sungai tanpa papan nama.(master plan).Tentu hal ini membuat tanda tanya,selain itu diduga seperti telah mengabaikan hak publik tentang UUD keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 meski sudah sering dipersoalkan, proyek tanpa papan informasi masih saja banyak dijumpai dan lepas dari pengawasan pihak instansi terkait.

Menurut keterangan Rusdi,Sekretaris Desa, Cempaka,dan Stap Desa saat dikonfirmasi dikantor kepala desa Cempaka,terkait pekerjaan Normalisasi dan Penanggulangan Banjir di kecamatan Cempaka mengatakan, Informasinya itu proyek dari PUTR Pak,yang kami tau,cuma satu titik itu saja,karna waktu saat titik nol,itu kasi pembangunan kami yang nganterkan kelokasinya,dan itu cuma sekali itu saja, setelah ke sananya saya tidak tau menahu lagi perihal proyek ini, saya gak tau juga siapa pemborong dan mandornya siapa, yang kami tau kerjaan ini sudah selesai,ya kayak yang kita lihat ini,sudah ditumbuhi rumput lagi ujarnya.

Ditempat lain salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut kan namanya, sebenarnya kami sangat berharap adanya Normalisasi Sungai, untuk penanggulangan banjir,karna sungai yang ada ditengah desa, itu kan ada anak sungai Komring itu sangat rawan akan banjir,kalau sedang musim hujan kayak gini kami sangat hawatir,sungai Komring meluap dan bisa masuk kepermukiman warga contoh sebelah ilir itu banyak rumah dekat dengan Aliran anak Sungai Komring,kalau ini meluap bisa banjir masuk kerumah masyarakat,itu yang dikerjakan malah jauh yang rawan dari bencana, menurut kami lokasi itu sia-sia.Itu kan cuma beberapa kebun milik warga sebagian itu ada yang gak digarap lahannya dan itu manfaatnya untuk masyarakat apa,jngan-jangan cuma buat topeng aja,biar ada kerjaan dan bisa korupsi, karna itu jauh siapa yang bisa lihat dilokasi itu,kami aja masyarakat sini mau lihat malas,bisa jadi dikerjakan asal, dan asal kami malah curiga ada indikasi penyelewengan anggaran, sebab yang kami tahu, setiap pengerjaan proyek pasti dipasang papan informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut mengatakan, ia menginginkan adanya wujud transparansi pengelolaan anggaran, baik itu Bantuan Keuangan Kabupaten Oku Timur maupun Bantuan Keuangan Provinsi Sumatra Selatan atau bantuan dari anggaran manapun, terkecuali bangunan pribadi,jangan anggap selama ini warga diam bukan berarti tidak tahu, sekarang jaman sudah serba canggih, mau akses apa saja gampang, Pungkasnya

"Menanggapi hal tersebut Pembina LSM LPI Tipikor mengatakan,Dugaan itu muncul,setelah tim investigasi kami turun kelapangan bersama rekan rekan dari media lantaran,dalam lelang LPSE itu ada dua Kegiatan,1. Pekerjaan Penanggulangan banjr 2.Normalisasi Sungai Kecamatan Cempaka.dari dua judul pekerjaan tersebut itu dua pelaksannya atau ada dua CV. Setelah Tim Investigasi kami turun kelapangan bersama rekan rekan media,fakta dilapangan sungai-sungai tersebut nyaris seperti tidak ada bekas pekerjaan normalisasi.

Kondisi sungai masih kotor. Padahal, dalam PP 38/2011 tentang Sungai sudah dijelaskan secara rinci mengenai normalisasi itu. Pada pasal 18 juncto 20 (1) terkait pengelolaan sangat dijelaskan, normalisasi itu meliputi konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.

Kami melihat tidak ada tiga faktor itu katanya. Kami pastikan temuan tuam kami ini, akan dilaporkan ke penegak hukum,dan kami akan minta kepada pihak kejaksaan dan instansi terkait yang berwenang agar segera meng Audit titik-titik pekerjaan tersebut janjinya kepada masyarakat.Kepala Dinas PUTR Kabupaten Oku Timur sudah kami konfirmasi Melalui surat terkait pekerjaan tersebut sampai saat ini belum ada jawaban.kami akan segera melaporkan ini ke pihak yang berwenang hal ini perlu dilakukan peng auditan ulang.Pungkasnya(Tim)

               (TIM LSM LPI TIPIKOR)